2. Pembimbing Ibadah Kloter
(Wajib kecuali yang diberi keterangan opsional)
• Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga.
• KTP yang sah dan masih berlaku.
• Ijazah terakhir.
• Sertifikat pembimbing ibadah.
• Surat keterangan sehat.
• Surat pernyataan telah berhaji.
• Surat pernyataan bersedia memberikan bimbingan ibadah.
• Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai.
• SKCK bagi non-ASN (wajib).
• SK pegawai terakhir (opsional).
• Surat izin suami (opsional).
• Sertifikat bahasa Inggris/Arab (opsional).
• Sertifikat/piagam terkait haji dua tahun terakhir (opsional).
BACA JUGA:Potret Terkini Industri Haji dan Umrah di Tengah Dinamika UU Nomor 14 Tahun 2025