SURABAYA, HARIAN DISWAY - Jumat, 21 November 2025 lalu, Pasar Bendul Merisi jadi lokasi penyegelan terbesar sepanjang tahun ini. 53 stand digembok sekaligus. Bukan karena rusak, bukan karena ambruk, tapi karena sudah disulap jadi rumah kos.
Bayangkan: tempat yang seharusnya jadi arena jual-beli beras, cabai, atau kebutuhan dapur sehari-hari, kini berubah jadi kamar sewaan lengkap dengan penghuni bulanan.
”Fungsi stan akan dikembalikan sesuai peruntukan. Bukan sebagai tempat hunian,” kata Dirut PD Pasar Surya Agus Priyo.
Alih fungsi ini bukan muncul dari angin. Beberapa tahun lalu, pasar yang dulu jadi sentra perdagangan beras itu terbakar.
Setelah itu, stan kosong. Tapi yang kembali mengisi bukan pedagang, melainkan penyewa kamar. Logika “daripada mubazir” pun bermain. Padahal, pasar bukan aset pribadi. Ia milik publik. Fungsinya kolektif.
Dan PD Pasar Surya akhirnya bertindak. Tapi tidak sembarangan. Mereka kirim surat. Beri waktu. Empat hari: itu batas yang diberikan kepada penghuni kos untuk angkat kaki sebelum petugas turun menggembok.
BACA JUGA:Gus Dur dan Romo Mangun Diangkat sebagai Pahlawan Kemanusiaan Era Modern
Sejak Januari hingga November 2025, lebih dari 100 stan di berbagai pasar Surabaya sudah disegel. Penyebabnya dua: tunggakan retribusi dan alih fungsi. Yang pertama soal uang, yang kedua soal nyali untuk tetap menjaga identitas pasar.
Tapi penertiban tak berhenti di kos-kosan. Direktur Pembinaan Pedagang, Gianto Sulistyono, mengatakan, sasaran berikutnya adalah stan yang jadi tempat rombeng. “Namun dari pedagang rombeng minta perpanjangan waktu untuk membersihkan barang dagangannya,” katanya.
Pihak PD Pasar Surya memberi toleransi. Tapi jelas batasnya. “Namun jika pada hari H-nya belum dibersihkan, kami akan turun lagi melakukan penertiban,” ujar Gianto.
Yang perlu dicatat: PD Pasar Surya tak langsung menghukum. Untuk pedagang yang menunggak, masih ada jalan damai.
“Kami masih memberi kesempatan kepada pedagang untuk masalah tunggakan retribusi ini,” ujar Agus.
“Jika pedagang kembali bisa memenuhi tunggakan, stan akan dikembalikan. Sebaliknya, jika pedagang tak memberikan respons, stan akan disegel,” lanjutnya.
Stan yang sudah disegel tidak dibiarkan menganggur selamanya. Ia kembali ke kendali langsung PD Pasar Surya, lalu akan dilepas lagi kepada siapa saja yang ingin berdagang. Caranya lewat Perjanjian Kerja Sama (PKS). “Masyarakat yang berminat bisa langsung menghubungi pemasaran kami,” kata Agus.