HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) bersama Tim Penyidik Kementerian Kehutanan menetapkan IM, Direktur Utama PT BRN, sebagai tersangka kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Oktober 2025 dan kini berkas perkara beserta barang bukti telah siap dilimpahkan ke proses peradilan.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 17 alat berat, 9 logging truck, 2.287 batang kayu (terdiri dari 90 batang kayu volume 453,62 m³), serta 1 unit tugboat TB Jenebora dan 1 unit tongkang TK Kencana Sanjaya yang memuat 1.199 batang kayu volume 5.342,45 m³. Seluruh barang bukti disita dalam operasi gabungan Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Pihak penyidik menyebutkan bahwa PT BRN diduga melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan di luar pemegang hak atas tanah (PHAT) serta melakukan penebangan dalam kawasan hutan produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Tersangka IM saat ini ditahan di Rutan Sumatera Barat, sementara barang bukti diamankan di lokasi kejadian.
Total potensi kerugian negara akibat aksi illegal logging atau pembalakan hutan tersebut mencapai Rp447.094.787.281, termasuk di dalamnya dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan sebesar Rp1.443.468.404. Selain kerugian finansial, penebangan hutan ilegal itu juga menimbulkan risiko kerusakan lingkungan yang besar. Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa penebangan ilegal meningkatkan risiko bencana hidrologis.
BACA JUGA:Satgas PKH Bongkar Jaringan Ilegal Logging di Gresik, Negara Rugi Rp239 Miliar
BACA JUGA:Buntut Pembalakan Liar di Mentawai, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka
Senin malam, 1 Desember 2025, ia menyatakan, “Kerugian tersebut meliputi dampak potensi bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan akibat penebangan pohon tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat oleh PT BRN.”
Kegiatan penertiban di Mentawai dilakukan berdasarkan data Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, BPKP, Kejaksaan, serta laporan masyarakat. Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, Direktur D pada JAM PIDUM Sugeng Riyanto, Kepala Satgas Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST Lumban Gaol, dan Direktur Penindakan Hukum Kementerian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu.
Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan berjalan transparan. “Kami pastikan seluruh barang bukti dan berkas perkara telah siap dilimpahkan untuk masuk ke proses peradilan,” tegas Anang Supriatna. (*)