HARIAN DISWAY - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka kasus kebakaran maut yang menewaskan 22 pekerja, Jumat, 12 Desember 2025.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut Michael melakukan kelalaian berat hingga menyebabkan puluhan karyawannya tewas.
“Jika terbukti, tersangka terancam hukuman pidana yang dapat mencapai lebih dari 5 tahun penjara, bahkan hingga hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun apabila unsur Pasal 187 terpenuhi,” ujarnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 12 saksi.
Salah satu saksi merupakan saksi kunci yang berada di dalam ruang penyimpanan baterai yang menjadi sumber percikan api.
BACA JUGA:Dirut Terra Drone MW Ditangkap Usai Ditetapkan Tersangka Kebakaran Mematikan di Johar BaruBACA JUGA:Rekam Jejak Michael Wishnu Wardana, Dirut Terra Drone yang Jadi Tersangka Kebakaran Kemayoran
Hasil penyidikan mengungkap kebakaran terjadi sekitar pukul 12.15 hingga 12.20 WIB, saat jam istirahat karyawan.
Api berasal dari lantai 1, tepatnya ruang Inventory atau Gudang Mapping yang menyimpan baterai drone Lithium Polymer (LiPo).