Selain itu, gedung memiliki izin IMB dan SLF untuk perkantoran enam lantai, tetapi digunakan hingga tujuh lantai dan menjadi lokasi penyimpanan bahan berbahaya.
Kondisi ini memperparah jumlah korban karena asap tebal cepat naik ke lantai atas dan menjebak pekerja yang tidak memiliki akses keluar.
BACA JUGA:Pimpinan Perusahaan Terra Drone segera Diperiksa
BACA JUGA:Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, 8 Saksi Diperiksa Polisi, Diduga Ada Baterai Meledak
Kapolres menegaskan seluruh kelalaian berada dalam tanggung jawab penuh Michael Wisnu Wardhana. Kelalaian itu dinilai sistemik dan memiliki hubungan kausal langsung dengan kebakaran yang menewaskan 22 pekerja.
Penyidikan akan diperluas, termasuk kemungkinan penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi.
“Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, serta mengupayakan agar hak-hak keluarga korban mendapatkan perhatian melalui koordinasi lintas instansi,” kata Susatyo. (*)