HARIAN DISWAY - Presiden Prabowo Subianto memang belum mau menetapkan status bencana untuk banjir yang melanda Sumatra.
Sudah tiga pekan berlalu, pemerintah terus berupaya menangani pemulihan secara mandiri. Namun, para aktivis dan pakar mendesak sebaliknya.
Komnas HAM Aceh, misalnya, menilai bahwa peristiwa banjir Sumatra sudah selayaknya masuk kategori bencana nasional. Salah satunya agar upaya pemulihan bisa berlangsung cepat dengan bantuan dari negara-negara lain.
Perdebatan pun terus memanas di media sosial. Isu yang berkembang makin liar. Termasuk soal kabar bantuan dari para diaspora Indonesia di luar negeri dikenai pajak. Hal tersebut langsung dibantah oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Korban Banjir Sumatra Tembus 1.059 Jiwa, Kementerian LH Siap Buka Jejak Deforestasi
BACA JUGA:Relawan Riau Kuatkan Mualem yang Terharu Lihat Korban Banjir Aceh
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa bantuan dari diaspora yang datang dari luar negeri itu tetap dikategorikan sebagai barang impor.
Namun, pembebasan bea masuk dimungkinkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2012 tentang pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.
“Terhadap barang-barang untuk penanggulangan bencana dimungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Djaka dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Desember 2025.
BACA JUGA:1053 Jiwa Korban Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sumatra
BACA JUGA:Asal Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra sudah Diketahui, Tersangka segera Diumumkan
Pembebasan tersebut tidak berlaku otomatis. Donasi harus melalui prosedur yang ditetapkan. Yakni dengan mengajukan permohonan ke Bea Cukai disertai rekomendasi dari BNPB dan BPBD setempat. Sehingga bisa difasilitasi DJBC Kemenkeu.
Bahkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung maraknya pemberitaan di media sosial yang menuduh aparat fiskal tidak berempati di tengah bencana. Yakni memajak barang-barang bantuan untuk korban bencana. “Nggak ada seperti itu sebetulnya!” tegas Purbaya.
Menurutnya, prosedur pembebasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas kemanusiaan sebagai jalur masuk barang ilegal. Itulah kenapa diperlukan untuk melapor ke BNPB atau BPBD terlebih dahulu.
BACA JUGA:Pemerintah Kebut Perbaikan 35 Jembatan di Wilayah Terdampak Banjir Sumatera, 8 Jembatan Tersambung