“Ini kami kerja samakan dengan kehutanan dan lingkungan hidup, sehingga semuanya bisa dirangkai menjadi alat bukti yang kuat,” paparnya.
Listyo juga mengungkapkan bahwa lokasi penyelidikan kasus illegal logging tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Aceh hingga Sumatra Barat.
Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus pembalakan liar tersebut secara profesional dan hati-hati, mengingat dampak besar kejahatan lingkungan terhadap ekosistem dan masyarakat. (*)