SURABAYA, HARIAN DISWAY – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I mengumumkan berkas perkara tindak pidana perpajakan yang melibatkan pengurus Koperasi JMB IV telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dengan demikian, perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap penuntutan. Tiga pengurus Koperasi JMB IV yang berstatus tersangka masing-masing berinisial AS, S, dan DCF.
Mereka diduga melakukan sejumlah pelanggaran di bidang perpajakan, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Selain itu, sebagian penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya telah dipungut tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
BACA JUGA:DJP Jawa Timur Perkuat Sinergi Perpajakan dengan Khofifah
Praktik pungut tetapi tidak menyetor pajak, serta manipulasi pelaporan SPT, dinilai mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh-Ilustrasi-
Pelanggaran lain yang ditemukan adalah pencantuman nilai pada pos PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama. Itu tercantum dalam SPT Masa PPN, namun tidak disertai Surat Setoran Pajak atau dokumen administrasi lain yang dipersamakan sebagai bukti pembayaran pajak.
Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Aturan tersebut, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp684 juta.
BACA JUGA:DJP Jatim I Hadir di Livin’ Fest 2025, Edukasi Pajak Lewat Layanan Digital
BACA JUGA:Penerimaan Pajak Tembus Rp 990 Triliun, DJP: Tumbuh tapi Belum Capai Separuh Target
“Penyelesaian perkara ini merupakan wujud sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum dalam menegakkan kepatuhan perpajakan,” ujar Samingun.
Ia menegaskan DJP berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran perpajakan yang merugikan negara. Praktik pungut tetapi tidak menyetor pajak, serta manipulasi pelaporan SPT, dinilai mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh.
Samingun menambahkan penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium dalam rangka pengawasan kepatuhan perpajakan. Kanwil DJP Jawa Timur I mengimbau seluruh pelaku usaha agar melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)