Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta di rumah Bupati Ade. “Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara,” tuturnya.
BACA JUGA:Wali Kota Bekasi Bantah Sindiran Menkeu tentang Kasus Jual Beli Jabatan
BACA JUGA:BNPB Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dalam Gempa M4,9 di Bekasi
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)