Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Tanpa Dokumen Karantina

Selasa 23-12-2025,20:31 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada awal Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Dua lokasi diduga menjadi tempat penyimpanan bawang tersebut, yakni kawasan pergudangan Tambak Langon Mutiara Indah dan Depo Meratus di Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya.

BACA JUGA:Polda Jatim Kerahkan Brimob ke Pulau Kangean untuk Redam Konflik Nelayan dan PT KEI

BACA JUGA:Jelang Puncak Musim Hujan, Gubernur dan Kapolda Jatim Teguhkan Tanggap Bencana

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya modus penyamaran dalam pengiriman. Dalam dokumen pengiriman, bawang bombai tersebut dicantumkan sebagai cangkang sawit guna mengelabui pengawasan dan menghindari kewajiban karantina tumbuhan.

Selain empat kontainer yang berhasil diamankan, penyidik juga mengungkap bahwa terdapat 14 kontainer lain yang telah dikirim sebelumnya pada periode Oktober hingga November 2025. Penyidik masih mendalami alur distribusi dan menghitung secara pasti potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp4,5 miliar. (*)

Kategori :