Dalam konteks ini, UU PDP perlu diimplementasikan untuk memastikan tanggung jawab bersama atas perlindungan data, termasuk kewajiban audit dan pengawasan berkelanjutan terhadap mitra pihak ketiga.
Namun, penguatan UU PDP tidak akan efektif tanpa langkah konkret dari pemerintah. Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang independen menjadi kunci.
Lembaga ini harus memiliki kewenangan pengawasan, penanganan insiden, serta penjatuhan sanksi yang tegas. Tanpa lembaga yang kuat, penegakan UU PDP akan timpang.
BACA JUGA:Jebakan Simulakra Deepfake
BACA JUGA:Singapura Sahkan UU Larangan Menggunakan Deepfake AI dalam Proses Pemilu, Bisa Dianggap Pidana
Selain itu, percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan UU PDP juga mendesak. Aturan teknis ini dibutuhkan untuk memberi kepastian operasional.
Mulai dari standar pengamanan data, mekanisme pelaporan kebocoran, hingga penyelesaian sengketa. Menurut Pratama, keterlambatan aturan turunan justru menciptakan ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan.
Di sisi lain, penguatan peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tidak dapat dipisahkan dari implementasi UU PDP. Pemerintah perlu memastikan dukungan sumber daya manusia, teknologi, dan anggaran agar BSSN mampu menjadi garda terdepan dalam melindungi infrastruktur kritis nasional.
Menghadapi 2026, UU PDP harus diposisikan sebagai instrumen aktif, bukan simbolik. Penguatan regulasi, implementasi lintas sektor, serta penegakan hukum yang konsisten menjadi prasyarat mutlak agar Indonesia tidak hanya berdaulat secara politik, tetapi juga berdaulat di ruang siber.(*)