IBARAT main catur. Bidak reformasi, satu per satu, dimakan rezim berkuasa. Sejak era Jokowi berlanjut hingga sekarang. Saat ini legasi reformasi, yakni pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung pilihan rakyat, di ambang punah. Rezim Prabowo ingin memutar balik jarum jam reformasi untuk mengembalikan pilkada lewat DPRD.
Berita terbaru, Partai Demokrat –yang semula tetap bertahan dengan pilkada pemilihan langsung– sudah berbalik arah. Sekarang ikut arus Gerindra, Golkar, PKB, serta PAN. Dan, gabungan mereka menguasai DPR untuk merivisi UU. Tinggal menunggu waktu saja, hasil pilkada hanya ditentukan lewat DPRD. Seperti istilah yang sering diucapkan Bahlil Lahadalia, ”masuk barang itu”.
Bila hasrat rezim Prabowo tersebut terwujud, itu menambah daftar warisan-warisan reformasi yang sudah ”bertekuk lutut” sejak era Jokowi.
BACA JUGA:Kapolri Terlama di Era Reformasi
BACA JUGA:Wanita dalam Balutan Reformasi Arab Saudi
Pertama, KPK. Itu adalah amanat reformasi untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Awalnya, KPK bertaring. Sebagai lembaga hukum independen yang selalu mendapat tepukan rakyat. Superbodi. Namun, di akhir masa jabatan pertama Jokowi, lahir revisi UU KPK. Itu membuat lembaga antikorupsi tersebut kehilangan taring.
Revisi UU KPK menempatkan KPK berada di ketiak pemerintah. Pegawai KPK adalah PNS. Penyidik dan pegawai KPK dipaksa menjalani tes ulang. Dengan cara itu, para personel KPK yang idealis tersingkir.
Setelah revisi UU itu, presiden setiap saat bisa memanggil pimpinan KPK, kayak memanggil menteri. Seperti halnya cerita mantan Ketua KPK Agus Raharjo yang dipanggil mendadak Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Ketum Golkar Setya Novanto. KPK pun dikendalikan penguasa.
BACA JUGA:Penguatan Supremasi Sipil: Reformasi Polri Menguat, TNI Perlu Dikaji Ulang
BACA JUGA:Reformasi Substantif Polri
Kedua, ikon reformasi yang dilemahkan adalah MK (Mahkamah Konstitusi). Lembaga yang menjadi benteng keadilan untuk rakyat itu dirugikan secara konstitusi. Padahal, lembaga tersebut di awal berdirinya mendapat pujian dunia internasional. Namun, mendapat cibiran masyarakat setelah putusan yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), putusan itu dinilai melanggar etik. Ketua MK Anwar Usman, yang masih kerabat Jokowi, pun dicopot dari kursi ketua MK.
Ketiga, reformasi ABRI (TNI-Polri). Salah satu tuntutan reformasi adalah menghapus dwifungsi ABRI. Yakni, menghapus peran sipil dari TNI dan Polri. Di era Soeharto para tentara dan polisi masuk ke semua jabatan sipil dengan dalih peran dwifungsi.
BACA JUGA:Arah Reformasi Tata Kelola Keuangan Haji: Antara Amanah, Profesionalisme, dan Kemaslahatan Umat
BACA JUGA:Reformasi Polri, Antara Kebutuhan dan Sekadar Keinginan