BACA JUGA:Pemkot Surabaya Resmikan Sistem Parkir Non Tunai, Februari 2026 Berlaku Penuh
Misalnya, dengan menyampaikan konsep zalim untuk mereka yang menyerobot hak orang lain seperti pejalan dan lalu lintas.
Penegakan hukum dilakukan dengan menggandeng kepolisian dan TNI. Berjalan bersama dengan satpol PP yang memang bertugas menegakkan peraturan daerah.
Hasilnya? Pasar tumpah di Jalan Kapasan dan Jagir Wonokromo yang bertahun-tahun mengganggu jalan umum bisa dibersihkan.
Kita semua pasti berharap agar penyelesaian parkir itu jadi legasi alias warisan Wali Kota Eri Cahyadi. Termasuk penyelesaian parkir liar di tempat usaha seperti toko swalayan dan Mie Gacoan.
Mengapa dengan Mie Gacoan?
Ada yang bilang bahwa Gacoan itu bukan sekadar soal mi pedas. Ia sudah menjadi bagian ruang publik. Menjadi tempat makan sambil nongkrong menghabiskan waktu. Lintas kelas sosial dan usia.
Karena itu, di mana Mie Gacoan ada, selalu menjadi tempat kerumunan baru. Parkir meluber. Ibarat gula dan semut. Mie Gacoan gulanya, juru parkir semutnya.
Ikutannya, pengelolaan parkir jadi sumber keributan. Siapa yang punya hak utama atas pengelolaan parkir itu? Pengelola usaha atau juru parkir liar?
Parkir Gacoan ibarat cermin retak. Potret tentang susahnya penegakan aturan di Surabaya. Kalau pemerintah bisa menyelesaikan sengkarut parkir Gacoan, lainnya pasti lebih gampang.
Sebetulnya, regulasi parkir di Surabaya sudah jelas. Ada tarif, retribusi, dan bagi hasil antara jukir, pemilik lahan, dan pemerintah. Namun, dalam praktiknya, aturan sering kali kalah oleh kesepakatan sosial.
Masalah parkir bukan lagi sekadar persoalan teknis. Berkembang menjadi urusan ekonomi rakyat kecil dan jejaring informal yang telah lama mapan. Menyentuh persoalan sosial-ekonomi yang harus dipikirkan.
Ketika pemerintah datang menegakkan aturan, benturan kepentingan mencuat ke permukaan. Masalahnya tak sesederhana berhadapan dengan pelanggar aturan. Tapi, menyentuh soal relasi sosial di dalamnya.
Demikian juga ketika pemerintah mengusung rencana digitalisasi. Program itu jelas sangat memberikan harapan bagi pendapatan kota dan keteraturan.
Sebab, digitalisasi berarti pula bermakna transparansi, ketercatatan, dan minimalisasi manipulasi. Pertanyaannya, apakah digitalisasi bisa mengatasi parkir liar di ruang publik?
Tak otomatis. Digitalisasi tak seperti tongkat sihir. Ia hanya tool alias alat. Tanpa keberanian politik dan desain kebijakan yang tepat, digitalisasi justru hanya kosmetik. Cantik di presentasi, compang-camping di lapangan.