Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional serta Keputusan Ketua Harian DPN Nomor KEP/3/KH/X/2025 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli di lingkungan DPN.
Momentum itu dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat kapasitas DPN sebagai think tank pertahanan nasional yang memberikan rekomendasi kebijakan strategis lintas sektor. (*)