Pengurus NU yang Terlibat Kasus Korupsi Harus Dipecat, Ini Argumentasi Para Kiai

Senin 19-01-2026,17:22 WIB
Reporter : Taufiqur Rahman
Editor : Taufiqur Rahman

CIREBON, HARIAN DISWAY – Forum Bahtsul Masail kiai muda se-Jawa Barat dan DKI Jakarta mengeluarkan fatwa tegas terkait polemik pengurus PBNU yang terseret kasus korupsi kuota haji.

Dalam rumusan yang dihasilkan di Pondok Pesantren Kempek pada 16 Januari 2026, para kiai menetapkan bahwa hukum membiarkan tersangka korupsi menjabat dalam organisasi keagamaan adalah haram.

Para kiai menegaskan bahwa organisasi memiliki kewajiban syar'i untuk segera memecat pengurus yang berstatus tersangka, saksi yang berpotensi tersangka, maupun yang telah divonis. Keputusan ini didasarkan pada enam poin argumentasi keagamaan dan kaidah fikih yang mendalam.

BACA JUGA:KPK Dalami Peran PWNU DKI Jakarta dalam Korupsi Kuota Haji 2023–2024

BACA JUGA:Forum Kiai se-Jabar dan DKI Jakarta Tuntut PBNU Pecat Pengurus yang Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji

Berdasarkan Kaidah Fikih dan Maqashid Syari’ah

Argumentasi Pertama menekankan pada aspek Maqashid Syari’ah, yakni kewajiban menjaga marwah (hifdzhu al-‘irdh). Menurut forum, mempertahankan tersangka korupsi dalam jabatan strategis seperti Ketua atau Bendahara secara langsung mencoreng nama baik organisasi ulama.


KPK Kantongi Inisiator Penghilangan Barang Bukti Kasus Korupsi Haji.-dok disway-

Kedua, secara syariat, jabatan seorang pengurus dianggap gugur secara otomatis jika terbukti khianat. Mengutip kitab al-Ahkam al-Sulthaniyyah karya Imam al-Mawardi, para kiai menjelaskan bahwa pejabat yang berpaling dari amanah menuju pengkhianatan maka jabatannya telah termakzulkan dengan sendirinya melalui perbuatannya tersebut.

"وإذا خرج الوالي عن العدل إلى الجور، وعن الأمانة إلى الخيانة، انعزل بنفس فعله". 

"Jika organisasi tidak segera memberhentikan pengurus bermasalah, maka pejabat berwenang di ormas tersebut terancam kehilangan legalitasnya," tegas rumusan tersebut.

BACA JUGA:Bahtsul Masail Cirebon: Bekerjasama dengan Zionis Adalah Haram, Gus Yahya Harus Terima Dipecat

BACA JUGA:Respons Gus Yahya setelah Adiknya Jadi Tersangka Korupsi Haji

Kewajiban Mencegah Kerusakan Publik


Forum Kiai Muda se-Jabar dan DKI Jakarta menuntut pemecatan semua pengurus yang terlibat dalam kasus korupsi kuota haji -Istimewa-

Mengutip kitab al-Rad al-Mukhtar karya Imam Ibnu Abidin dan pendapat Imam al-Kasani, para kiai menyatakan bahwa kekuasaan seorang pejabat harus dicabut demi mencegah bahaya yang lebih besar (daf’an lil dharar al-‘am). Jika seorang pemimpin tidak lagi mampu mewujudkan kemaslahatan umat atau tampak kefasikannya, maka tujuan kepemimpinan dianggap telah hilang.

Ketiga, forum menekankan bahwa ormas keagamaan seharusnya lebih bersih dan asketis (zuhud) dibandingkan partai politik sekuler. Para kiai menyayangkan adanya partai politik yang justru lebih tegas menonaktifkan kader bermasalah dibandingkan ormas keulamaan yang seharusnya menjadi uswatun hasanah (teladan baik).

Pemisahan Urusan Pribadi dan Organisasi

Poin Keempat menyoroti pentingnya memisahkan urusan hukum pribadi dengan identitas organisasi. Selama masih menjabat, status PBNU akan terus melekat dalam pemberitaan media maupun proses hukum di KPK, yang berisiko menyeret institusi ke dalam sentimen negatif publik.

Kategori :