Tanpa sosialisasi yang masif hingga ke pelosok, aturan itu berisiko menjadi kejutan hukum yang traumatis bagi warga yang tidak memiliki akses informasi.
Lebih jauh lagi, kita perlu mewaspadai potensi kriminalisasi melalui pasal-pasal yang menyentuh hak dasar, seperti pasal 607 mengenai larangan menguasai lahan tanpa izin.
Di satu sisi, pasal itu memberikan kepastian bagi pemilik hak sah. Namun, di sisi lain, jika tidak diterapkan dengan kacamata keadilan sosial, ia bisa bertransformasi menjadi senjata baru bagi pemilik modal untuk mengkriminalisasi masyarakat adat atau warga kecil yang tengah berkonflik lahan.
Di sinilah integritas aparat diuji, apakah mereka akan menjadi wasit yang adil atau justru menjadi instrumen kekuasaan yang memperuncing ketimpangan? (*)
*) Yayan Sakti Suryandaru, dosen di Departemen Komunikasi, FISIP, Universitas Airlangga, Surabaya.