BACA JUGA:Sambut KUHP Baru 2026, Kemenimipas Siapkan 968 Titik Kerja Sosial untuk Tekan Overcrowding
Hal yang tak kalah krusial adalah bagaimana hukum baru itu memotret relasi gender. KUHAP baru tersebut mensyaratkan mekanisme prosedural tertentu agar poligami bisa dilaksanakan. Namun, di balik formalitas itu, kita melihat adanya ketimpangan relasi kuasa.
Hukum sering kali alpa bahwa dalam poligami, perempuan kerap berada di posisi tawar yang lemah. Jika sengketa dalam relasi itu juga didorong ke arah restorative justice, ada kekhawatiran perempuan akan dipaksa ”menerima” keadaan demi kedamaian semu.
Poligami seharusnya tidak sekadar dilihat sebagai prosedur administratif, tetapi masalah kemanusiaan dan martabat perempuan yang membutuhkan proteksi hukum yang lebih kokoh daripada sekadar mediasi tingkat penyidikan.
BACA JUGA:Yusril Tegaskan KUHP Baru Tak Memidanakan Pengkritik Pemerintah
Poin yang paling mencemaskan adalah kohabitasi atau ”kumpul kebo” yang kini dapat dipidana (pasal 412) serta masuknya kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Itu adalah paradoks besar. Di satu sisi kita mengaku modern. Di sisi lain kita menghidupkan kembali ”roh” kolonial Lèse-majesté yang membungkam kritik.
Melarang hidup bersama tanpa pernikahan adalah bentuk penetrasi negara ke wilayah paling privat warga negara. Sementara itu, memidanakan penghinaan terhadap simbol kekuasaan adalah langkah mundur dalam demokrasi.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim–INI Jatim Perkuat PMPJ dan Sinkronisasi Peran Notaris dalam Implementasi KUHP Baru
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Siap Kawal Implementasi KUHP Nasional Mulai 2026
Itu menunjukkan bahwa meskipun undang-undangnya baru, mentalitas penguasa kita masih merindukan proteksi berlebih, seolah-olah kritik adalah ancaman, bukan vitamin bagi demokrasi.
TANTANGAN IMPLEMENTASI
Sejatinya, masalah fundamental di Indonesia bukan hanya pada teks hukum, melainkan pada lemahnya implementasi, sosialisasi, dan penegakan hukum yang sering kali tidak mengimbangi kemajuan aturan.
Modernitas KUHP dan KUHAP 2026 itu akan menjadi ornamen administratif yang sia-sia jika aparat penegak hukum masih bekerja dengan paradigma lama: tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Implementasi pasal-pasal ”mikro” yang mengatur keseharian warga (mulai larangan memutar musik tengah malam, sanksi bagi pemilik hewan yang lalai, hingga ancaman denda bagi mereka yang mabuk di muka umum) menuntut tingkat pengawasan yang sangat tinggi, tetapi rentan penyalahgunaan.