7.590 Anak Menikah Sepanjang 2025, Alarm Darurat Pernikahan Dini di Jawa Timur!

Selasa 27-01-2026,10:58 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Mohamad Nur Khotib

Selain faktor faktor itu, Munir menyebut, kasus kehamilan sebelum nikah juga menjadi faktor determinan di balik pengajuan dispensasi.

Kemenag sendiri mengklaim telah menerapkan prosedur ketat melalui KUA. Setiap permohonan di bawah umur akan otomatis ditolak dengan penerbitan formulir Model N10.

BACA JUGA:Viral Bocah 4 Tahun di Madura Tunangan, Pj Gubernur Jatim: Pernikahan Dini Berbahaya

BACA JUGA:Persatuan Guru NU Bantu BKKBN Cegah Stunting, Edukasi Bahaya Pernikahan Dini

"KUA baru akan bergerak jika pemohon kembali membawa surat keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Tanpa itu, tidak ada pencatatan," tegasnya.

Pernikahan dini, jelas Munir, bukan sekadar urusan administrasi. Melainkan ancaman bagi generasi mendatang. Munir memperingatkan adanya dampak jangka panjang, mulai dari risiko tinggi angka kematian ibu dan bayi, hingga ancaman stunting.

Dari sisi sosial, anak yang menikah dini dipastikan putus sekolah. Sehingga kehilangan akses terhadap pekerjaan layak. "Ini akan menciptakan lingkaran kemiskinan baru," tambahnya. (*)

Kategori :