Pernikahan Dini di NTB: Wisata dan Masa Depan Anak

Pernikahan Dini di NTB: Wisata dan Masa Depan Anak

ILUSTRASI Pernikahan Dini di NTB: Wisata dan Masa Depan Anak.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

PROVINSI Nusa Tenggara Barat (NTB) kerap dipuja sebagai salah satu etalase pariwisata Indonesia. Lombok dan Sumbawa dikenal dunia lewat keindahan pantai, gunung, dan budaya lokalnya. 

Gunung Rinjani telah menyandang status UNESCO Global Geopark, sedangkan Mandalika rutin menjadi sorotan internasional melalui ajang MotoGP. Dari sudut pandang wisata, NTB tampak seperti provinsi yang tengah berlari menuju masa depan.

Namun, di balik sorotan kamera wisata dan kebanggaan daerah, NTB menghadapi persoalan serius yang jarang dibicarakan secara terbuka: tingginya angka pernikahan dini. Persoalan itu bukan sekadar urusan keluarga atau adat, melainkan juga problem struktural yang langsung menyentuh kualitas sumber daya manusia. 

BACA JUGA:Polisi Bunuh Polisi di Gili Trawangan, NTB: Misteri Waktu Sejam 35 Menit

BACA JUGA:Pernikahan Dini di Lombok Tengah, Nilai Adat Kalahkan Hukum Positif Negara

Di sinilah paradoks itu muncul. Alam NTB mendunia, tetapi sebagian generasi mudanya justru kehilangan masa depan sejak usia belasan tahun.

NTB DAN REALITAS PERNIKAHAN DINI

Data resmi negara menunjukkan bahwa persoalan pernikahan anak di NTB bukan asumsi, melainkan fakta yang terukur. Berdasar Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik 2023, NTB menempati posisi tertinggi secara nasional dalam prevalensi pernikahan anak, dengan angka mencapai 17,32 persen. 

Artinya, hampir satu dari enam perempuan usia 20–24 tahun di NTB menikah sebelum berusia 18 tahun. Angka itu jauh melampaui rata-rata nasional yang berada di kisaran 6 persen.

Situasi tersebut bahkan mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara terbuka menyebut NTB sebagai salah satu wilayah dengan kondisi ”darurat perkawinan anak”. 

Meski terdapat sedikit penurunan angka dispensasi nikah pada 2024, data lapangan justru menunjukkan bahwa banyak pernikahan dini berlangsung di luar mekanisme hukum, melalui pernikahan siri yang tidak tercatat negara.

Fakta itu diperkuat oleh data kehamilan remaja. Sepanjang 2024, tercatat lebih dari 2.300 kasus kehamilan remaja di NTB, jumlah yang jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan angka dispensasi nikah resmi. 

Itu mengindikasikan bahwa pernikahan dini di NTB kerap terjadi secara tersembunyi dan sulit terdeteksi oleh sistem administratif.

AKAR MASALAH: KEMISKINAN, PENDIDIKAN, DAN NORMA SOSIAL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: