BACA JUGA:KKN-BKK di Gresik, Mahasiswa Unair Siap Dukung Pembangunan Berkelanjutan
BACA JUGA:Bupati Fandi Akhmad Yani Pimpin DPC PDIP Kabupaten Gresik
Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik, Saifudin Ghozali, membantah pernyataan Johan.
Ia menegaskan bahwa PT Pos Indonesia maupun Pos Property belum pernah berkoordinasi dengan pihaknya terkait pembongkaran.
“Kami pastikan objek tersebut benar adanya sebagai cagar budaya. Terhadap pembongkaran sebagian pembangunan VOC itu, PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti tidak pernah berkoordinasi dengan kami, baik secara tertulis atau lisan,” ujar Ghozali.
Ghozali menambahkan, koordinasi dengan sekda tidak bisa dijadikan dasar pembongkaran karena belum ada rapat dengan pihak terkait.
BACA JUGA:Air Umbulan Aliri 593 Rumah Warga Duduksampeyan Gresik
BACA JUGA:Dialog Publik, Bupati Gresik Ajak Warga Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis
“Rapat belum digelar, tapi bangunan sudah dibongkar. Harusnya dirapatkan dulu dengan pihak-pihak terkait, baru dibongkar,” tuturnya.
Syahrul menyayangkan tindakan tersebut. Apalagi, pembongkaran itu dilakukan tanpa ada koordinasi dengan OPD terkait. "Koordinasi dengan OPD tidak ada, dan OPD terkait tidak mengeluarkan izin pembongkaran," tegasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi. Ia meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi perizinan agar penghancuran bangunan cagar budaya tidak terulang.
BACA JUGA:Mikroplastik Kontaminasi Aliran Darah Ibu-Ibu di Gresik
BACA JUGA:DPRD Gresik Adaptif dan Prorakyat di Bawah Kepemimpinan Syahrul Munir
"Cagar budaya harus dilindungi. Ini sepertinya dinas terkait kecolongan atas aktivitas penghancuran gedung peninggalan VOC ini. Apalagi lokasinya berada di kawasan wisata Heritage Bandar Grissee, yang berkonsep melestarikan warisan sejarah dan budaya," tegasnya.
Hamdi menambahkan, meski bangunan cagar budaya tersebut bukan aset milik daerah. Namun, bukan berarti Pemkab Gresik atau dinas terkait tutup dan melepas tanggung jawab atas kelalaian tersebut.
"Dalam memahami keberadaan bangunan bersejarah, tidak bisa parsial meskipun bukan aset Pemkab Gresik. Harus ada koordinasi. Tidak bisa seenaknya melakukan penghancuran bangunan apalagi kategori cagar budaya. Ini harus diklarifikasi ke pihak-pihak terkait, agar masyarakat mengetahui," urainya. (*)
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan: Jaga Ketertiban, Cegah Peredaran Miras
BACA JUGA:DPRD Gresik Minta Dinas Terkait Perbaiki Tanggul Sungai Anak Kali Lamong