SURABAYA, HARIAN DISWAY - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan sudah mencapat putusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam putusan yang disampaikan secara elektronik tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Artinya bukan kalah.
Putusan perkara Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby itu disampaikan melalui sistem e-court. Para pihak tidak hadir secara langsung di persidangan karena proses pembacaan putusan dilakukan sepenuhnya secara daring.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai gugatan penggugat mengandung cacat formil. Salah satu poin yang disorot, penggugat tidak mencantumkan tuntutan ganti rugi baik materiil maupun immateriil terhadap para tergugat.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Bongkar Poin Penting Terkait Nominee dalam Sidang Nany Widjaja
BACA JUGA:Sidang Gugatan Nany Widjaja Kembali Memanas, Debat Legalitas Ahli
Kekurangan tersebut dinilai membuat gugatan tidak memenuhi syarat untuk diperiksa hingga ke pokok perkara.
Dengan putusan NO tersebut, majelis hakim tidak masuk pada substansi sengketa yang diajukan penggugat. Artinya, perkara dinyatakan selesai di tahap awal tanpa penilaian atas benar atau tidaknya dalil gugatan.
Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menegaskan putusan NO tidak bisa dimaknai sebagai kekalahan dalam sengketa hukum tersebut. Ia menekankan bahwa putusan tersebut belum menyentuh inti perkara.
“Putusan NO itu berbeda dengan gugatan ditolak atau dikalahkan. Hakim belum memeriksa pokok perkara, sehingga tidak ada pihak yang bisa dikatakan menang atau kalah,” ujar Richard pada hari Kamis, 29 Januari 2026.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Nany Widjaja Nilai Kesaksian Bagian Keuangan Jawa Pos Tidak Relevan
BACA JUGA:Sidang Gugatan Nany Widjaja, Saksi Eks Karyawan Ungkap Peran Dahlan Iskan di Jawa Pos
Richard menyebut, tim kuasa hukum menghormati putusan PN Surabaya. Namun demikian, pihaknya menilai terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hukum majelis hakim. Atas dasar itu, upaya hukum lanjutan dipastikan akan ditempuh.
Menurutnya, banding akan diajukan agar pengadilan tingkat lebih tinggi dapat menilai kembali putusan tersebut dan melakukan koreksi jika ditemukan kesalahan penerapan hukum. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang terlalu dini mengklaim kemenangan.
terkait dengan jumlah kerugian yang tidak disebutkan dalam gugatan, pihak Nany sebenarnya tidak mempermasalahkan kerugian materiil. Yang digugat adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Jawa Pos Cs. "Kalau kerugian materiil, khan tergantung penggugat apakah perlu digugatkan atau tidak. Bagi kami, gugatan adalah tentang perbuatan para tergugat yang melawan hukum. Bukan pada materi kerugian materiil," terang Ricard lagi.
Tim kuasa hukum penggugat mengaku optimistis pengajuan banding mereka memiliki peluang. Nantinya, pihaknya akan menguraikan secara rinci alasan keberatan terhadap putusan PN Surabaya, termasuk aspek formil yang dipersoalkan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama.