“Kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari jumlah alat kelengkapan dewan, maka tidak bisa memenuhi kewajiban kelegislatifannya,” kata Said.
BACA JUGA:Terobos Banjir Jakarta, Politisi PDIP Jatim Hadiri Rakernas I di Ancol
BACA JUGA:329 Anggota DPRD Laporkan Kinerja ke Rakyat, PDIP Jatim: Perkuat Bonding ke Rakyat
Ia menambahkan, ketidakmampuan memenuhi kewajiban tersebut akan membuat peran wakil rakyat dari partai bersangkutan menjadi tidak efektif dan pincang dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di parlemen. (*)