JAKARTA, HARIAN DISWAY – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan arah kebijakan penataan pasar modal nasional dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu, 31 Januari 2026.
Airlangga menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto memberikan empat arahan strategis yang menjadi dasar penguatan pasar modal Indonesia di tengah dinamika pasar keuangan global dan domestik.
Pertama, berkaitan dengan perubahan mendasar pada struktur dan tata kelola pasar modal. Prabowo meminta agar pasar modal Indonesia bergerak menuju standar bursa internasional.
“Bapak Presiden memerintahkan percepatan reformasi integritas pasar antara lain dengan reform pasar modal secara struktural melalui demutualisasi bursa dan peningkatan likuiditas melalui kenaikan minimum free float menjadi 15% sesuai dengan standar global,” ujar Airlangga.
BACA JUGA:Saham Merah, Pimpinan BEI dan OJK Mundur: OJK Ambil Alih, Pastikan Bursa Tak Terganggu
BACA JUGA:Said Abdullah Apresiasi Mundurnya Petinggi OJK dan BEI, Dorong Reformasi Kebijakan Free Float
Arahan kedua, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepemilikan saham untuk menjaga kepercayaan investor dan mencegah praktik yang merugikan pasar.
“Kemudian peningkatan transparansi juga pengetatan aturan beneficial ownership atau pemilik akhir yang secara transparan dan kejelasan terkait dengan afiliasi pemegang saham,” ungkapnya.
Arahan ketiga, menegaskan sikap pemerintah terhadap praktik-praktik yang dinilai mencederai mekanisme pasar. Presiden menekankan bahwa aktivitas spekulatif yang tidak sehat harus dihentikan melalui langkah tegas.
“Pemerintah tidak mentolerir, sekali lagi pemerintah tidak mentolerir praktik manipulatif share pricing atau saham gorengan manipulatif yang merugikan investor dan merusak kredibilitas dan integritas pasar modal di Indonesia,” tegas Airlangga.
BACA JUGA:Susul Dirut BEI, Ketua Komisioner OJK dan Dua Pejabat Lainnya Resmi Mengundurkan Diri
BACA JUGA:IHSG Kena Trading Halt, OJK Dorong Perbaikan Free Float
Untuk memastikan arahan tersebut berjalan efektif, Presiden juga meminta penguatan penegakan aturan di pasar modal melalui kerja sama otoritas bursa dan aparat penegak hukum.
“Bursa Efek Indonesia bersama aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun pihak yang bertentangan dengan peraturan BEI, POJK, Undang-Undang Jasa Keuangan yang berlaku,” katanya.
Arahan keempat menyangkut kesinambungan operasional pasar modal. Presiden menekankan bahwa stabilitas sistem keuangan harus tetap terjaga, termasuk pada masa transisi kepemimpinan di lembaga-lembaga terkait.