Pengikatan Sahwito dilakukan tidak untuk menyiksanya, tetapi menyelamatkan orang di lokasi tersebut. Menyelamatkan Musahwan dari amukan Sahwito. Menyelamatkan tamu lain juga.
Pihak lain yang mengikat Sahwito, sebagaimana fakta persidangan, tidak diproses pidana. Hukum pilih-pilih. Terbolak-balik.
Marlaf juga mengingatkan majelis pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru): pembelaan terpaksa tidak dipidana.
KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Asasnya jelas: lex favor reo, ’aturan yang paling menguntungkan terdakwa harus dipakai’. ”Kalau ini diabaikan, putusan bisa cacat sejak lahir,” sindirnya.
ONSLAG: PUTUSAN PALING MASUK AKAL
Jika majelis membaca perkara dengan kepala dingin, satu putusan langsung terasa logis: lepas dari segala tuntutan hukum –onslag van rechtsvervolging.
Perbuatannya memang ada. Tapi, hukum pidana tidak cukup berhenti di situ.
Syarat mutlak pemidanaan adalah mens rea, ’niat jahat’. Dan, di perkara ini, niat jahat tidak ada. Setidaknya dinilai dari serangkaian fakta-fakta persidangan.
Ini bukan cerita orang yang datang membawa rencana. Ini cerita orang yang terjebak dalam keadaan darurat.
Mereka tidak menyerang. Mereka bertahan. Ini bukan alasan yang dicari-cari. Ini alasan pembenar: noodweer, bahkan overmacht.
VRIJSPRAAK: JIKA HAKIM SUPERHATI-HATI
Ada opsi lain: putusan bebas murni, vrijspraak.
Jika hakim fokus pada pembuktian, tampak bahwa saksi tak menunjuk tegas, video tidak bicara lantang, luka Sahwito tidak terbukti akibat tindakan aktif para terdakwa. Maka, satu kesimpulan hukum muncul dengan sendirinya: unsur delik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Hukum tidak hidup dari rasa sungkan. Ia hidup dari rasionalitas. Hakim tidak terikat pada jaksa dan advokat. Hakim hanya terikat pada hukum dan keadilan.
Marlaf menutup dengan satu asas klasik: salus populi suprema lex esto, ’keselamatan manusia adalah hukum tertinggi’.
Saat Sahwito mengamuk di pesta pernikahan Desa Rosong, situasinya darurat. Disebut state of emergency versi kampung.