Dalam kondisi seperti itu, hukum tak boleh berdiri kaku seperti patung. Pertanyaannya kini tinggal satu: Apakah hakim akan memilih keberanian moral atau berlindung di balik teks?
Jika orang yang menyelamatkan diri dan orang lain justru dipenjara, pesan ke publik jelas: lain kali, jangan menolong. Biarkan saja. Dan, itu bukan hukum. Itu ketakutan yang dilegalkan.
Kini semua mata tertuju pada palu hakim. Tidak untuk mendengar bunyinya. Tapi untuk menilai: keadilan benar-benar diketuk atau sekadar prosedur yang diselesaikan.
Kini tiga terdakwa divonis bebas. Tinggal Asip yang dihukum lima bulan. Ia tinggal menjalani 21 hari lagi karena dipotong masa tahanan. (*)