SURABAYA, HARIAN DISWAY - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa kasus peredaran uang palsu, dengan pidana penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa, Rabu, 4 Februari 2026.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Salam Giribasuki menyatakan terdakwa Guntur Herianto Ridwan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, sedangkan Njo Joni Andrean dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan. Selain pidana badan, majelis juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada kedua terdakwa.
“Keduanya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.025.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 4 bulan untuk terdakwa Guntur dan 2 bulan untuk terdakwa Njo Joni Andrean,” ujar Hakim Salam Giribasuki saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Sari 1 PN Surabaya.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 375 ayat (2) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:6 Aplikasi Dompet Digital untuk Pelajar Gen Z, Kurangi Risiko Uang Palsu!
BACA JUGA:Fakta Tentang Pabrik Uang Palsu di Bogor, Pesanan Pegawai BUMN
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya juga menyatakan menerima putusan tersebut.
Namun, penasihat hukum para terdakwa menyatakan sikap berbeda. Kuasa hukum terdakwa, Eric Bryan Timothy Widjaja, S.H., M.H., menyatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Majelis Hakim memang sudah memberikan keringanan putusan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Namun kami masih pikir-pikir karena nilai uang pengganti dan subsider pidana kurungan cukup besar,” ujar Eric Bryan usai persidangan.
Ia menambahkan, pihaknya perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga terdakwa sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, klien yang ia dampingi bukanlah pelaku utama dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Pabrik Uang Palsu di Bogor Digerebek, Polisi Sita Rp 2,3 Miliar Uang Palsu dan Tangkap 8 Orang
BACA JUGA:Polisi Bekuk Komplotan Pengedar Uang Palsu
“Perlu dicatat, klien kami bukan pelaku utama, melainkan turut serta dalam perkara ini,” tegasnya.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut terdakwa Guntur Herianto Ridwan alias Bin Totok Herianto bersama seorang terdakwa lain bernama David Prasetyo yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), serta Njo Joni Andrean, diduga secara bersama-sama mengedarkan dan membelanjakan uang rupiah yang diketahui merupakan uang palsu.
Perbuatan tersebut dilakukan pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Toko Nur, Jalan Satelita Utara, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, serta di sejumlah lokasi lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.