Dalam pengungkapan perkara tersebut, aparat kepolisian menyita puluhan hingga ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat cetak uang, stempel logo uang, printer, laptop, cat semprot, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
BACA JUGA:Marak Uang Palsu di Magetan, Sasar Pedagang Kecil
BACA JUGA:Begini Membedakan Uang Palsu dan Asli
Berdasarkan hasil uji laboratorium Bank Indonesia, uang pecahan Rp100 ribu yang diperiksa dinyatakan tidak asli. Atas perbuatannya, para terdakwa juga sempat didakwa melanggar Pasal 36 ayat (3) atau ayat (2) jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)