HARIAN DISWAY - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat pemulihan kerugian negara sebesar Rp 28,6 triliun dari pengungkapan berbagai kasus korupsi selama masa kepemimpinannya.
Capaian tersebut berasal dari penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.
Data KPK, Polri, dan Kejagung menunjukkan, dari total pemulihan kerugian negara sebesar Rp 28,6 triliun, KPK berkontribusi Rp 1,53 triliun, Polri Rp 2,37 triliun, dan Kejaksaan Agung sebesar Rp 24,7 triliun.
Sejumlah perkara besar turut menyita perhatian publik. Di antaranya dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.
Selain itu, kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat yang berpotensi merugikan negara Rp 1,6 triliun, korupsi PT Sritex Tbk senilai Rp 1,3 triliun, serta kasus PT Taspen dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 1 triliun.
BACA JUGA:Prabowo Ancam Mantan-Mantan Direksi BUMN di Rakornas 2026: Siap-Siap Kau Dipanggil Kejaksaan!
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Kurnia Ramadhana, menyebut capaian tersebut menunjukkan komitmen dan konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum. Menurut Kurnia, sinergi antara lembaga penegak hukum dan didukung kebijakan pemerintah menjadi faktor penting dalam keberhasilan suatu negara pada upaya pemberantasan korupsi.
“Langkah pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga lewat pembenahan sistem dan kebijakan yang menutup celah korupsi,” ujarnya, Sabtu, 7 Februari 2026.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pengembalian uang negara dari tindak pidana korupsi ekspor minyak kelapa sawit sebesar Rp13,2 Triliun-Disway.id/Anisha Aprilia-
Berdasarkan Undang-Undang Polri, Undang-Undang Kejaksaan Agung, dan Undang-Undang KPK, Presiden berperan sebagai atasan administratif bagi aparat penegak hukum.
Posisi tersebut dinilai memperkuat koordinasi dalam upaya pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
BACA JUGA:Isu OTT dan Pungli Panaskan Kejari Madiun, Camat hingga Kades Datangi Kantor Kejaksaan
BACA JUGA:Prabowo Ungkap Pola Perlawanan Koruptor saat Pemerintah Gencarkan Pemberantasan Korupsi
Dalam dokumen Asta Cita, agenda pemberantasan korupsi tercantum pada poin ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan pencegahan dan penindakan korupsi.