"Langkah ini sebagai bagian dari strategi memperbaiki tata kelola negara dan memulihkan kepercayaan publik," tambah Kurnia.
Upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berorientasi pada optimalisasi keuangan negara dilakukan Pemerintahan Presiden Prabowo dengan didukung sejumlah kebijakan, antara lain penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang menaikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen.
Selain itu, Presiden juga secara tegas dan aktif mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen untuk mempercepat pemulihan kerugian akibat tindak pidana ekonomi, salah satunya kejahatan korupsi. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menutup ruang penyalahgunaan anggaran di masa mendatang.(*)