HARIAN DISWAY - Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk tetap memberikan layanan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang sempat dinonaktifkan dalam jangka waktu tiga bulan ke depan.
Keputusan ini diambil untuk menghindari kekacauan. Apalagi banyak laporan anggota masyarakat dengan penyakit katastropik (membutuhkan layanan medis rutin dan menerus) tercabut status kepesertaan PBI-nya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa selama masa transisi ini, seluruh biaya kepesertaan akan ditanggung oleh negara. "DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," ujar Dasco, Senin, 9 Februari 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui langkah ini merupakan respons atas protes masyarakat setelah terjadi penonaktifan 11 juta peserta pada bulan Februari tanpa pentahapan yang terukur. Ia menjelaskan bahwa kuota PBI akan ditambah sementara sehingga totalnya melampaui angka 96,8 juta jiwa selama masa pemutakhiran data berlangsung.
BACA JUGA:Kemensos Laporkan 9 Ribu Lebih Akun BPJS PBI Sudah Aktif Kembali, Berikut Cara Ceknya!
BACA JUGA:Pemerintah Nonaktifkan BPJS PBI, KPCDI: Keselamatan Pasien Lebih Utama daripada Administrasi
"Ini hanya untuk memberikan waktu kepada mereka ya jangan kagetlah. Atau kalau mau bayar, bayar sendiri jadi tercover betul. Nanti ke depan kalau dia tidak masuk PBI akan diberitahu 3 bulan sebelumnya," kata Purbaya.
Kementerian Sosial dihujani kritik karena dianggap menerapkan kebijakan pencabutan peserta secara masif dan terlalu mendadak. Tercatat 11 juta orang peserta PBI dinonaktifkan selama bulan Februari 2026.
"Karena tiba-tiba ketika ada yang mau cuci darah tiba-tiba enggak eligible, gak berhak, kan itu kayanya kita konyol," kritik Purbaya dalam rapat antara pimpinan DPR dan Pemerintah pada Senin, 9 Februari 2026.
Padahal, lanjut Purbaya, anggaran APBN untuk meng-cover PBI-JK tidak pernah berkurang. "Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini pak," tegasnya.
BACA JUGA:Iuran Tetap BPJS Kesehatan per Februari 2026, Simak Rincian Kelas 1, 2, dan 3!
BPJS Kesehatan membuka reaktivasi peserta PBI melalui Kantor Dinsos dan Faskes terdekat-Disway.id/Hasyim Ashari-
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa masa tiga bulan ini akan digunakan untuk validasi data besar-besaran yang melibatkan BPS, Pemda, dan Kemensos. Validasi akan dilakukan dengan menggunakan parameter ekonomi yang lebih logis, seperti kepemilikan kartu kredit dan daya listrik rumah tangga.
"Kalau dia masuk PBI tapi punya kartu kredit limit Rp20 juta, ya sudah pasti harusnya tidak PBI. Atau dia PBI tapi listriknya 2.200 VA, ya harusnya tidak PBI," tegas Budi.
Pemerintah berkomitmen untuk mengalihkan anggaran subsidi tersebut hanya kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu setelah masa pemutakhiran data selesai. Selama proses ini, BPJS Kesehatan diminta aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi langsung kepada masyarakat yang terdampak perubahan status kepesertaan.(*)