HARIAN DISWAY - Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta rumah sakit tidak menolak pasien BPJS PBI JK nonaktif yang mengidap penyakit katastropik (penyakit yang membutuhkan perawatan menerus)
Ia menegaskan pasien dengan kondisi tersebut tetap harus dilayani.
Hal tersebut disampaikan Budi usai rapat bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026.
“Kalau ada rumah sakit-rumah sakit seperti itu (menolak,Red) tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS,” tegas Budi di depan awak media.
Menurutnya, pasien dengan penyakit katastropik seperti kanker, gagal ginjal, atau penyakit jantung, tidak boleh sampai terhenti layanannya karena berisiko pada keselamatan jiwa.
BACA JUGA:Data PBI BPJS Runyam, Menkes Temukan Ribuan Orang Kaya Terima Bantuan Negara
BACA JUGA:1,48 Juta Peserta BPJS PBI Jatim Dinonaktifkan, Khofifah Siapkan Mitigasi Layanan Kesehatan
Budi memastikan, apabila menerima laporan adanya penolakan, pihaknya akan langsung bertindak.
“Nanti kalau masuk, dikasih tahu ke kita, nanti akan kita tegur langsung rumah sakitnya,” ujarnya lagi.
Saat ditanya mengenai sanksi, Budi kembali menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil dan menegur langsung rumah sakit yang terbukti menolak pasien.
Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat yang mengalami kendala sebaiknya segera menghubungi BPJS Kesehatan.
“Iya harusnya lebih tepat ke BPJS dan BPJS sudah punya nomor kontaknya karena rumah sakit akan mendengar BPJS,” jelasnya.
BACA JUGA:Data PBI BPJS Runyam, Menkes Temukan Ribuan Orang Kaya Terima Bantuan Negara
BACA JUGA:Mensos: 106 Ribu Peserta BPJS-PBI dengan Penyakit Katastropik Telah Diaktifkan Kembali
Budi mengungkapkan, hasil rapat dengan DPR menyepakati bahwa Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit.