Surat tersebut menegaskan bahwa pasien dengan penyakit katastropik yang layanannya sempat dihentikan akan otomatis direaktivasi kepesertaannya.
Dengan demikian, pasien dapat kembali berobat dan memperoleh layanan seperti biasa tanpa harus khawatir ditolak.
Pemerintah menegaskan komitmennya agar layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan tetap terjamin, khususnya bagi pasien dengan risiko penyakit berat yang mengancam nyawa.(*)
*) Peserta Magang dari Universitas Airlangga