HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap modus operandi sistematis dalam perkara suap hakim dan perintangan penyidikan dengan Terdakwa Marcella Santoso dkk. Fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 11 Februari 2026, menunjukkan adanya skema penyuapan yang sengaja dibungkus dengan kedok yuridis serta penggunaan perusahaan boneka untuk menyamarkan kepemilikan aset.
“Seluruh bukti berupa catatan dan percakapan digital telah diakui dan dibenarkan oleh para terdakwa,” ujar JPU Andi Setyawan, Rabu, 11 Februari 2026. JPU mengungkap aliran dana suap dari terdakwa Ariyanto Bakri yang diberikan kepada M. Adhiya Muzakki melalui perantara Wahyu Gunawan untuk diteruskan kepada Hakim. Praktik ini bukan sekadar suap biasa, melainkan dirancang dengan skema yuridis agar tampak sah secara hukum meskipun hakikatnya merupakan tindak pidana korupsi. BACA JUGA:JPU Beberkan Dugaan Monopoli dan Harga Tak Wajar dalam Sidang Korupsi Chromebook BACA JUGA:JPU Bongkar Persekongkolan Pengadaan Pertamina Lewat Bukti Elektronik Lebih lanjut, persidangan membuka tabir ketidaksinkronan data terkait jumlah uang yang terlibat. Saksi Wahyu Gunawan menyebut uang yang diterima hanya berkisar 2 juta USD. Namun, terdakwa Ariyanto Bakri mengaku adanya permintaan hingga 60 juta USD. “Perbedaan signifikan ini memicu kecurigaan JPU mengenai pihak yang menikmati sisa dana tersebut, mengingat terdapat selisih besar antara jumlah yang diminta dengan yang diakui telah diterima,” tegas Andi Setyawan. Fakta lain yang terungkap adalah penyalahgunaan badan hukum berupa pendirian PT yang tidak memiliki kegiatan bisnis inti. Perusahaan tersebut diketahui hanya berfungsi sebagai wadah penampung aset-aset pribadi, termasuk berbagai jenis kendaraan yang kepemilikannya diatasnamakan perusahaan guna menyamarkan asal-usul aset. BACA JUGA:Bos PT Blueray John Field Resmi Ditahan KPK, Sempat Kabur saat OTT Kasus Suap Impor Bea Cukai BACA JUGA:Buronan Kasus Suap Pemilu Diamankan Satgas SIRI Kejagung di Bekasi Berdasarkan data, perkara ini melibatkan sejumlah terdakwa dengan modus yang terstruktur, mulai dari rekayasa legalitas transaksi hingga pendirian entitas hukum semu. Keberhasilan JPU mengungkap praktik penyamaran korupsi ini diharapkan menjadi terobosan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang semakin canggih dan tersistematisasi. (*) *) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.JPU Ungkap Suap Hakim Marcella Santoso Berkedok Yuridis
Kamis 12-02-2026,22:19 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo
Kategori :
Terkait
Kamis 12-02-2026,22:19 WIB
JPU Ungkap Suap Hakim Marcella Santoso Berkedok Yuridis
Rabu 28-01-2026,14:34 WIB
Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Aliran Dana Google dan Konflik Nadiem
Jumat 09-01-2026,13:15 WIB
Inilah Peran Para Terdakwa Kasus Suap Hakim PN Jakarta Pusat
Kamis 25-09-2025,15:48 WIB
MA Batalkan Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO, Permata Hijau hingga Wilmar Kembali ke Meja Hijau
Selasa 05-11-2024,10:53 WIB
Kronologi Pengaturan Pertemuan Pejabat PN Surabaya dalam Kasus Suap Ronald Tannur
Terpopuler
Minggu 23-08-2026,15:06 WIB
Prediksi Skor Man City vs Bournemouth, Era Enzo Maresca Bersama The Citizens Dimulai
Minggu 23-08-2026,14:06 WIB
Prediksi Skor Newcastle vs Liverpool, The Reds Bisa Menang Tipis di Laga Pembuka
Minggu 23-08-2026,11:01 WIB
Desa Adat Sade Lombok Terbakar, Ratusan Rumah Sasak Ludes, Apa Sebab Awalnya?
Senin 24-08-2026,02:05 WIB
Rating Pemain Liverpool yang Imbang 2-2 Lawan Newcastle, Szoboszlai-Gakpo Terbaik!
Senin 24-08-2026,04:02 WIB
Rating Pemain AC Milan yang Tumbangkan Torino 2-1, Debut Cisse Langsung Gacor
Terkini
Senin 24-08-2026,09:00 WIB
Pesan Gandalf tentang Waktu, Kutipan Terbaik The Lord of the Rings
Senin 24-08-2026,08:37 WIB
Cheng Yu Pilihan Owner PT Sawit Sukses Subchan: Ji Shan Cheng De
Senin 24-08-2026,08:33 WIB
Merdeka 81 Tahun, Keadilan Masih Rapuh
Senin 24-08-2026,08:25 WIB
Liverpool Selamat di Menit Akhir, Iraola Puji Energi dari Bangku Cadangan
Senin 24-08-2026,08:00 WIB