Korupsi Pengadaan Gamelan Rp520 Juta, Pejabat Dinas Pendidikan Magetan Disidang

Jumat 13-02-2026,18:20 WIB
Reporter : Chalid Syamy Ramadhan
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY -- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan, Suroso, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesenian tradisional gamelan Jawa tahun anggaran 2019.

​Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat, 13 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp520.524.000.

​Kasus ini bermula ketika Suroso menjabat sebagai PPK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dikpora Magetan Nomor 900/016/Kept/403.101/2019 tertanggal 7 Januari 2019. Ia didakwa melakukan rasuah bersama-sama dengan Y. Sulistyo Joko Indratno selaku Direktur CV Mitra Sejati, yang berkas penuntutannya dilakukan secara terpisah.

​"Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi," bunyi surat dakwaan jaksa.

BACA JUGA:Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Tetapkan 11 Tersangka

BACA JUGA:Gubernur Jatim Khofifah Menjadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

​Jaksa menilai Suroso telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai PPK. Dugaan penyelewengan dalam proyek pengadaan gamelan yang berlokasi di Desa Ringinagung, Kecamatan Magetan ini dinilai tidak sesuai prosedur sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai setengah miliar rupiah.

​Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primair, ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:JPU Beberkan Dugaan Monopoli dan Harga Tak Wajar dalam Sidang Korupsi Chromebook

​Sementara pada dakwaan subsidair, Suroso didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 pada undang-undang yang sama, terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan perekonomian negara. (*)

*) Peserta Magang Kemnaker RI 

Kategori :