DALAM diskursus hukum tata negara, pemilihan umum (pemilu) sering kali diibaratkan sebagai sebuah orkestra kolosal yang membutuhkan partitur yang tetap. Ketika partitur tersebut diubah di tengah pertunjukan, yang terjadi bukan lagi harmoni, melainkan kakofoni yang menyakitkan.
Fenomena perubahan aturan main di tengah jalan telah menjadi hantu yang membayangi integritas elektoral kita dalam beberapa tahun terakhir. Di sinilah urgensi untuk menilik kembali fundamental hukum normatif melalui kacamata purcell principle sebagai bentuk judicial restraint atau menahan diri secara yudisial untuk menjamin apa yang disebut Hans Kelsen sebagai ketertiban hukum yang ajeg.
PARADOKS PERUBAHAN DI AMBANG PINTU
Secara normatif, undang-undang adalah dokumen hidup yang harus adaptif terhadap rasa keadilan masyarakat. Namun, dalam hukum pemilu, ada waktu untuk berdebat dan ada waktu untuk menetapkan.
BACA JUGA:Membangun Literasi Demokrasi: Fondasi Pemilu Substantif 2029
BACA JUGA:Proyeksi Pemilu 2029: Kodifikasi Hukum, Digitalisasi, dan Pemanfaatan Bonus Demografi
Masalah krusial muncul ketika Mahkamah Konstitusi (MK), melalui kewenangan pengujian undang-undang, mengeluarkan putusan yang mengubah norma-norma pokok seperti syarat usia pencalonan atau ambang batas partai ketika tahapan pemilu sudah berjalan jauh.
Dalam yurisprudensi di Amerika Serikat, dikenal doktrin purcell principle berasal dari kasus Purcell vs Gonzalez pada 2006. Prinsip itu menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh mengubah aturan pemilihan umum dalam waktu yang sangat dekat dengan hari pemungutan suara serta tahapan krusial lainnya.
Hal itu didasarkan pada dampak buruk perubahan mendadak yang hanya akan melahirkan kebingungan pemilih (voter confusion) serta beban administratif yang mustahil dipenuhi penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:Problematik Pemisahan Pemilu Nasional Dan Pemilu Lokal
BACA JUGA:Kebijakan Pendidikan setelah Pemilu 2024
Di Indonesia, kita menyaksikan sebuah paradoks, yakni putusan MK sering kali jatuh tepat di bibir jendela pendaftaran pencalonan, menciptakan kegamangan kolektif yang merusak skema prediktabilitas hukum.
DIALEKTIKA KELSEN: ANTARA KEADILAN DAN KEPASTIAN
Untuk membedah karut-marut itu, kita perlu memanggil kembali pemikiran Hans Kelsen mengenai tujuan hukum. Dalam teorinya, Kelsen membedah hukum ke dalam tiga elemen esensial: keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum.
Kelsen mengakui bahwa keadilan adalah cita-cita ideal. Namun, ia juga memperingatkan bahwa keadilan bersifat subjektif dan relatif dalam ruang publik yang plural. Apa yang dianggap adil oleh satu kelompok politik sering kali dianggap sebagai ketidakadilan oleh kelompok lain. Oleh karena itu, hukum positif harus hadir sebagai penengah yang objektif.