Urgensi Kepastian Hukum Pemilu Melalui Purcell Principle

Selasa 17-02-2026,07:33 WIB
Oleh: Rangga Bisma Aditya*

BACA JUGA:Membaca Kegagalan PPP di Pemilu 2024

BACA JUGA:Pasar Politik dan Pemilu Damai

Di sinilah kepastian hukum (rechtssicherheit) memainkan peran vital sebagai jangkar dari seluruh sistem. Bagi Kelsen, hukum adalah sistem norma yang hierarkis dan teratur. Tanpa kepastian, hukum kehilangan karakternya sebagai alat pengatur perilaku manusia. 

Dalam konteks UU Pemilu, kepastian hukum harus menempati posisi primus inter pares (yang utama di antara yang setara) saat tahapan sudah berjalan. Purcell principle adalah manifestasi dari pengutamaan kepastian hukum di atas eksperimen keadilan yang datang terlambat. 

Jika aturan berubah saat mesin birokrasi pemilu sudah berputar, aturan dasar (grundnorm) dalam berdemokrasi menjadi rapuh dan rentan dipolitisasi.

PISAU ANALISIS PUTUSAN MK DAN DAMPAK SISTEMIK

Dinamika hukum Indonesia beberapa tahun terakhir menunjukkan kecenderungan judicial activism yang sangat kuat. Mari kita tengok Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Secara substansi, banyak pihak menilai putusan-putusan tersebut membawa angin segar bagi demokrasi dan pemenuhan hak konstitusional. 

Namun, dari perspektif hukum normatif dan kepastian hukum, momentum keluarnya putusan tersebut memicu guncangan hebat. Perubahan norma di detik-detik terakhir pendaftaran menciptakan ketidakpastian bagi partai politik dalam membangun koalisi dan bagi penyelenggara pemilu (KPU) dalam merumuskan peraturan KPU (PKPU).

Ketika mengubah aturan main saat kompetisi sudah dimulai, MK sebenarnya sedang mempertaruhkan stabilitas sistem. Di sinilah purcell principle seharusnya berfungsi sebagai rem konstitusional. 

Pengadilan harus sadar bahwa mereka tidak memiliki mandat eksekutif untuk mengelola logistik pemilu. Setiap perubahan kata dalam undang-undang memiliki implikasi teknis dari desain surat suara, sistem informasi, hingga sosialisasi kepada jutaan pemilih di pelosok negeri.

JUDICIAL RESTRAINT SEBAGAI KEUTAMAAN

Judicial restraint atau menahan diri tidak berarti pengadilan menjadi pasif terhadap ketidakadilan. Sebaliknya, ia adalah bentuk kedewasaan institusional. Pengadilan yang bijak memahami bahwa ada batas-batas kemampuan sistem untuk menyerap perubahan. 

Analisis hukum normatif menekankan bahwa UU Pemilu bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan sebuah kontrak sosial tentang bagaimana kekuasaan diperebutkan secara damai dan terukur melalui arena konflik yang sah serta dilindungi konstitusi. 

Jika pengadilan secara terus-menerus mengintervensi norma di tengah tahapan, ia berisiko terjebak dalam pusaran politik praktis. Kepercayaan publik terhadap hukum akan luruh jika masyarakat melihat hukum sebagai instrumen yang dinamis serta bisa berubah sesuai momentum dan kepentingan politik.

Kemanfaatan hukum juga harus dipertimbangkan. Apakah sebuah putusan yang secara teoretis lebih adil benar-benar bermanfaat jika ia mengakibatkan kekacauan administrasi yang berpotensi mendelegitimasi hasil pemilu? 

Kategori :