Residivis Narkoba Gresik Diringkus saat Meranjau Sabu

Kamis 19-02-2026,18:38 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Abdus Somad alias AS, 35, harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Gresik. Residivis kasus narkoba itu dibekuk saat sedang meranjau sabu-sabu di Jalan Raya Meduran, Kelurahan Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan 15 klip plastik berisi sabu dengan berat variatif. Setiap klip berisi mulai dari 0,5 gram hingga 5 gram sabu-sabu. Paket hemat itu dibanderol dengan tarif mulai dari Rp200 ribu.

"Total kami amankan 24 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang dikuasai oleh tersangka. Berat totalnya mencapai 51,11 gram," ujar AKBP Ramadhan dalam jumpa pers, Kamis, 19 Februari 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AS di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan kembali 9 klip sabu yang disimpan di kamar kos tersangka. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Gresik Ternyata Residivis, Baru Bebas 7 Tahun

BACA JUGA:Polsek Bungah Tangkap Residivis Pencuri Mobil di Gresik, Begini Tampangnya!

"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Penangkapan ini menjadi yang ketiga bagi tersangka. Ia sebelumnya pernah ditangkap atas peredaran sabu-sabu pada tahun 2015 dan 2020," beber Ramadhan.

Dirinya menambahkan, AS sudah lama berkecimpung di dunia narkotika. Bahkan, ia nyaris tidak memiliki keahlian lain selain mengedarkan barang haram tersebut. Sasaran utama penjualan sabu-sabu ini adalah kalangan remaja.

"Wilayah operasinya mencakup Desa Lumpur, Roomo, dan Pakelingan. Sasaran tersangka dalam menjual sabu-sabu ini rata-rata usia remaja," imbuhnya.

Saat ini, polisi masih memburu seseorang yang disebut menjadi pemasok sabu-sabu ke tersangka. Menurut keterangan AS, pemasok itu adalah pria berinisial NUS alias Kakak yang beroperasi di Bangkalan, Madura.

AS disebut telah beberapa kali membeli sabu dari Kakak sejak Oktober 2025. Setiap bulan, tersangka melakukan pembelian sekitar dua sampai tiga kali, dengan pembelian minimal lima hingga 10 gram. Harganya dipatok Rp5 juta hingga Rp10 juta.

"Pembelian terakhir tersangka kepada Kakak sebanyak 60 gram sabu, dengan harga Rp45 juta. Sebanyak 5 klip sabu pun berhasil diedarkan. Namun, uang penjualan itu telah diberikan ke Kakak sebesar Rp5,6 juta," jelas Ramadhan.

"Masih kami selidiki orang yang dipanggil Kakak ini. Kadang mereka bertemu di Bangkalan, kadang di Gresik," bebernya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, beserta denda Rp2 miliar.

BACA JUGA:Polda Jatim Ungkap Narkoba Disimpan di Shockbreaker, Sita Sabu 9 Kg

BACA JUGA:Nyamar Ojol, Anggota Polres Bangkalan Bekuk Pengedar Narkoba

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengedar narkoba bahwa aparat kepolisian terus bergerak memberantas peredaran gelap narkotika. Meski telah berulang kali mendekam di penjara, AS tetap tak jera dan kembali mengulangi perbuatannya. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan ancaman hukuman berat. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indoensia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Kategori :