Mengulik Motif Pembunuhan di Sumedang, Jabar: Rampok dan Dendam

Selasa 24-02-2026,13:58 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Yusuf Ridho

Namun, masyarakat sana menganggap penting motif. Untuk mengetahui, apakah pelaku berniat jahat atau membunuh bertujuan kebaikan. 

Mengapa motif penting bagi masyarakat? 

”Kami meninjau literatur tentang psikologi motif, kemudian memperkenalkan kerangka kerja adaptasionis sebagai lensa baru untuk meneliti pertanyaan ini,” kata karya tersebut.

Pembunuhan terjadi karena dua unsur: actus reus (tindakan bersalah) dan mens rea (niat jahat). Tindakan bersalah berupa membunuh. Niat jahat harus ditelusuri pikiran pelaku sebelum membunuh.

Motif bagian dari mens rea. Saling terkait. Namun, motif berbeda dari mens rea. Motif melibatkan alasan mendasar dari suatu tindakan kriminal, sedangkan niat memeriksa tujuan dari perilaku terdakwa. 

Misalnya, hukum federal AS melarang pemberian uang kepada pejabat publik jika itu bertujuan memengaruhi pejabat bertindak dalam kapasitas resminya. 

Dalam hal ini, motif atau alasan di balik kontribusi tersebutlah yang menjadikan tindakan, yang pada dasarnya sah (bukan pemerasan), dengan niat yang sah, menjadi perkara kriminal. 

Motif dapat dijadikan pembelaan terdakwa, ia membenarkan tindakan yang seharusnya merupakan tindakan kriminal. 

Contohnya, pembunuhan karena pembelaan diri. Untuk mengklaim pembelaan itu, terdakwa harus menunjukkan motif yang tepat, yang digambarkan sebagai persyaratan tujuan. Terdakwa harus membuktikan bahwa ia bertindak bertujuan menghindari bahaya lebih serius.

Motif berperan besar pada tahap penjatuhan vonis hukuman, setelah kesalahan terdakwa ditetapkan oleh juri (di lembaga peradilan AS). Sebagai catatan, juri hanya menetapkan terdakwa bersalah atau tidak bersalah. Nilai hukuman ditetapkan hakim.

Dalam konteks ini, motif dapat dipertimbangkan untuk menetapkan tingkat kesalahan relatif terdakwa, dibandingkan dengan orang lain yang melakukan pelanggaran yang sama. 

Dari uraian tersebut, motif sesungguhnya cuma meringankan hukuman bagi pelaku. Bukan menghapus tanggung jawab hukum.

Di pembunuhan Juanda, motif sesuai pengakuan tersangka kepada polisi, keduanya sama-sama tidak mengandung unsur positif. Motif pertama merampok, motif kedua balas dendam. 

Keduanya negatif. Jika korban mengatakan, bayi yang dikandung istri tersangka bukan anak tersangka, seharusnya tersangka membuktikan omongan korban. Bukan merencanakan pembunuhannya.

Pengakuan tersangka soal dendam menunjukkan bahwa pembunuhan itu berencana. Dengan ancaman maksimal hukuman mati. Beda dengan pembunuhan tidak berencana (Pasal 458 KUHP), ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Dari kasus itu orang belajar, melampiaskan dendam dengan membunuh bakal berakibat fatal. Terancam hukuman mati. (*) 

Kategori :