Hukum Islam Donor Darah atau Ambil Sampel Darah saat Puasa Ramadan 2026

Kamis 26-02-2026,11:00 WIB
Reporter : Habibatus Salamah Sholichuddin
Editor : Guruh Dimas Nugraha

HARIAN DISWAY - Saat Ramadan, banyak orang yang ingin memeriksakan kesehatannya. Termasuk pengambilan sampel darah. Bahkan ada yang berminat melakukan donor darah.

Sebagian umat Islam merasa ragu. Karena khawatir puasanya batal. Di sisi lain, kondisi kesehatan terkadang tidak bisa ditunda.

Berikut penjelasan hukum Islam tentang donor darah dan pengambilan sampel darah.


Pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium umumnya dilakukan dalam jumlah kecil. Mayoritas ulama menilai tindakan ini tidak membatalkan puasa karena tidak ada asupan yang masuk ke dalam tubuh.--Pinterest

1. Hukum Donor Darah saat Puasa

Donor darah sering disamakan dengan bekam dalam pembahasan fikih. Sebagian ulama berpendapat tindakan itu bisa membatalkan puasa. Karena mengeluarkan darah dalam jumlah banyak.

BACA JUGA:Membatalkan Puasa saat Terjebak Macet, Seteguk Air Putih dan Niat Sudah Cukup

BACA JUGA:Arti, Asal-Usul, dan Hukum Mokel atau Membatalkan Puasa Saat Ramadhan

Namun, banyak ulama kontemporer berpendapat donor darah tidak membatalkan puasa. Pandangan itu juga sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Yang menyebut puasa tetap sah selama tidak menyebabkan kondisi lemah parah.

2. Ambil Sampel Darah untuk Tes Laboratorium

Pengambilan sampel darah untuk cek lab biasanya hanya dalam jumlah kecil. Proses itu tidak memasukkan zat apa pun ke dalam tubuh.

Karena itu, mayoritas ulama sepakat tes darah tidak membatalkan puasa. Tindakan itu dianalogikan seperti luka kecil yang tidak memengaruhi keabsahan ibadah puasa.

3. Perbedaan Pendapat Ulama dan Dasarnya

Perbedaan pendapat muncul karena adanya hadis tentang bekam. Dalam riwayat tertentu disebut bahwa orang yang berbekam dan yang membekam bisa batal puasanya.

BACA JUGA:Apakah Menghirup Minyak Kayu Putih dan Inhaler Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya!

BACA JUGA:Hal yang Makruh dan yang Membatalkan Puasa Selama Ramadan

Namun, banyak ulama menilai hadis tersebut sudah dinasakh atau tidak berlaku umum. Pendapat yang lebih kuat menyatakan yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh. Bukan keluarnya darah.

4. Pertimbangan Kondisi Fisik


Proses donor darah mengeluarkan darah dalam jumlah lebih banyak dibanding tes laboratorium. Meski demikian, mayoritas ulama menilai puasa tetap sah selama tidak menyebabkan kondisi lemah yang membahayakan.--Pinterest

Kategori :