Ia juga memohon agar setiap keputusan, penetapan, dan tindakan lanjutan yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait status tersangka atas dirinya dinyatakan tidak sah.
Selain itu, Yaqut meminta agar lembaga tersebut dibebankan untuk membayar biaya perkara yang muncul dalam proses praperadilan.
(*) Abidah Hayu Anggonoraras peserta magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.