Jika tidak dimaknai secara literal, nisab zakat bisa dimaknai sebagai had al-kifayah, yaitu nilai yang dianggap sebagai kebutuhan minimal keluarga untuk memenuhi kebutuhan dharuriyat-nya. Dengan begitu, ketetapan Baznas ke standar emas 14 karat itu sangat terbuka. Bahwa 14 karat itu, misalnya, sesuai dengan had al-kifayah rata-rata di Indonesia.
Banyak ahli ekonomi Islam yang menyebut bahwa nisab 85 gram itu merupakan garis batas muzaki-mustahik. Bahwa, pendapatan di bawah nisab termasuk miskin yang berhak menerima zakat. Sebaliknya, pendapatan di atas garis itu berarti ”orang kaya” yang harus membayar zakat.
Dengan harga emas Rp3 juta, apa pantas muslim dengan pendapatan Rp20 juta per bulan itu termasuk miskin, yang bahkan berhak menerima zakat? Wallahu a’lam. (*)
*) Imron Mawardi adalah guru besar dan ketua Departemen Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga.