Untuk setiap 100 meter persegi lahan yang dikembangkan, pengembang diwajibkan menyediakan kapasitas tampung hingga tiga meter kubik.
Rekomendasi itu lahir dari pengamatan bahwa pembangunan perumahan modern cenderung menutup area resapan.
Kondisi banjir di kawasan Petemon Surabaya, Jawa Timur.-Julian Romadhon-
Penggunaan rabat beton dan permukaan kedap air lain membuat daya serap tanah menurun dan mempercepat limpasan ke saluran publik.
Raperda Pengendalian tersebut terdiri dari 50 pasal. Isinya, mencakup kewajiban penyediaan kolam tampung, optimalisasi bak kontrol, hingga penguatan kewenangan pemerintah kota dalam pengaturan jaringan drainase dari tingkat tersier sampai primer.
BACA JUGA:Banjir Tambak Langon Surabaya: Warga Gandeng Pengusaha Lawan Kegagalan Drainase Nasional
BACA JUGA:Evaluasi Banjir Surabaya: Air Dialirkan ke Jalan Agar Tak Masuk Rumah Warga
Meski demikian, pengelolaan sungai besar tetap menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Hingga saat ini, pembahasan sudah memasuki pasal ke-20 dan Pansus menargetkan penyelesaian dalam tiga kali pertemuan mendatang sebelum Raperda dibawa ke rapat paripurna.
Sukadar menegaskan tujuan regulasi itu bukan sekadar aturan administratif, melainkan perubahan pola pikir publik.
"Kami tidak ingin banjir di Surabaya dianggap hal biasa atau langganan. Ini harus kami kendalikan. Tugasnya mencegah banjir dari rumah," kata kader PDIP itu.
Raperda itu juga diharapkan menjadi fondasi bagi integrasi sistem drainase kota. Dari skala rumah hingga jaringan primer, pengelolaan diharapkan lebih terkoordinasi untuk mengurangi titik genangan berulang.
BACA JUGA:Antisipasi Banjir Tambak Wedi, Warga dan DLH Kerja Bakti Sambil Puasa
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Anggarkan Rp 1,4 Triliun untuk Penanganan Banjir Tahun Ini
Jika disahkan, aturan baru bakal memaksa penyesuaian pada praktik pembangunan dan perencanaan kawasan. Termasuk penerapan ruang resap, bak kontrol di setiap persil, serta desain infrastruktur yang mempertimbangkan kapasitas tampung lokal.
Pembahasan yang cepat menunjukkan tekanan politik terhadap penanganan banjir di Surabaya. Rancangan tersebut menghadirkan opsi kebijakan konkret yang mengedepankan pengendalian di sumber limpasan.
Bagaimana implementasi teknis dan pengawasan pelaksanaannya nanti akan menentukan efektifitas kebijakan itu dalam menurunkan frekuensi dan dampak banjir di Surabaya. (*)