BACA JUGA:91 Persen Orang Tua di Indonesia Setuju Ada Akun Medsos Khusus Remaja
Meutya mengatakan penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi aturan yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya negara untuk melindungi anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.
Ia juga mengingatkan bahwa anak-anak menghadapi berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan penggunaan platform.
“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.
Pemerintah juga menilai kebijakan ini dapat membantu orang tua menghadapi tantangan dunia digital yang semakin kompleks.
“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” kata Meutya. (*)
*) Lailatul Arifah, Peserta Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.