HARIAN DISWAY - Iqbal Zidan Nawawi, 24, mahasiswa Fakultas Ekonomi di salah satu Universitas Negeri Surabaya, harus merasakan pahitnya duduk di kursi pesakitan dan terancam mendekam di balik jeruji besi selama tiga tahun. Ia dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang juga kekasihnya sendiri, berinisial F2, 21.
Jaksa Penuntut Umum Galih Putra Intaran membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan tuntutan terhadap terdakwa Iqbal Zidan Nawawi dengan hukuman tiga tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 4 Maret 2026. "Terdakwa dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pertimbangan masa peralihan berlakunya KUHP baru," ujar Galih saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin, 9 Maret 2026. Kasus ini bermula saat hubungan asmara antara Iqbal dan F2 dimulai dari perkenalan melalui media sosial. Peristiwa yang didakwakan terjadi pada tahun 2020-2021, ketika keduanya masih berstatus anak di bawah umur. Selama sekitar empat tahun menjalin hubungan, korban mengaku tiga kali hamil dan melakukan aborsi pada tahun 2023-2024. BACA JUGA:Hamil dan Minta Tanggungjawab Sang Kekasih, Perempuan di Surabaya Malah Dikeroyok BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Tangkap 2 Pelaku Pemerkosaan Siswa SMP yang Dicekoki Miras Hingga Hamil "Saya sudah tiga kali dihamili dan diaborsi. Saya merasa tertekan," ujar korban kepada wartawan usai sidang tuntutan dengan suara bergetar. Korban menyebut bahwa tindakan aborsi tersebut dilakukan karena tekanan dari terdakwa. Trauma akibat pengalaman pahit itu semakin dalam ketika ia mengetahui adanya dugaan hubungan lain yang dijalin Iqbal. Puncaknya terjadi pada awal Desember 2024, saat korban menolak ajakan berhubungan intim dari terdakwa. Penolakan tersebut kemudian menjadi dasar laporan polisi yang dilayangkan korban ke pihak berwajib. Dalam persidangan, JPU mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menjatuhkan tuntutan. Galih menjelaskan bahwa tempus delicti atau waktu kejadian perkara terjadi ketika kedua belah pihak masih sama-sama berstatus anak-anak. "Minimum khusus pidana sudah dihapus. Tempus delictie terjadi pada masa masih sama-sama anak. Adanya kesepakatan perdamaian antara para pihak," jelas Galih. Selain itu, JPU juga menyebut bahwa pidana maksimal 1/3 dari pidana yang diatur karena peristiwanya terjadi ketika masih anak-anak. Faktor kemanusiaan juga menjadi pertimbangan, mengingat usia terdakwa yang masih muda. "Terdakwa masih muda dan masih memiliki masa depan yang panjang serta merupakan tulang punggung juga," ucapnya. Meski ada upaya perdamaian antara kedua belah pihak, proses hukum tetap berjalan karena kasus ini termasuk dalam tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Kasus ini menyoroti kompleksitas hubungan asmara di kalangan generasi muda yang terhubung melalui media sosial, namun berujung pada pelanggaran hukum dan trauma berkepanjangan. Korban harus menanggung beban psikis akibat tiga kali kehamilan dan aborsi di usia muda. Sidang perkara akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya akan mendengarkan argumen kuasa hukum Iqbal sebelum akhirnya menjatuhkan putusan. Kasus ini menjadi pengingat bagi generasi muda untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan, serta memahami batasan-batasan hukum yang mengatur perlindungan anak. Orang tua juga diimbau untuk mengawasi pergaulan anak-anak mereka, terutama di era digital yang membuka akses luas terhadap perkenalan melalui media sosial. BACA JUGA:Dihamili Polisi, lalu Ditinggal Pergi BACA JUGA:Hukuman Polisi yang Paksa Pacar Aborsi Jadi Lima Tahun Masyarakat pun menanti putusan akhir majelis hakim, berharap keadilan dapat ditegakkan demi memberikan efek jera serta perlindungan maksimal bagi korban yang masih harus memulihkan traumanya. (*) *) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.Hamili Pacar, Mahasiswa PTN di Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara
Senin 09-03-2026,18:39 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo
Kategori :
Terkait
Sabtu 19-09-2026,18:56 WIB
Tersangka Kasus Pungli Dinas ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Dunia Kena Serangan Jantung di Rutan Kejati
Rabu 12-08-2026,13:46 WIB
Jaksa Sita Rp6,17 Miliar dan Lebih dari 100 Kilogram Emas dalam Kasus TPPU Minerba
Rabu 12-08-2026,12:55 WIB
Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Pungli Dinas ESDM Jatim
Selasa 28-07-2026,14:45 WIB
Kejari Surabaya Setorkan Rp9,05 Miliar Aset TPPU Judi Online 188BET ke Kas Negara
Selasa 28-07-2026,08:05 WIB
Kawal Pemulangan Anak PMI Hingga Bisa Sekolah: Bupati Gresik Terima Penghargaan Nasional
Terpopuler
Sabtu 19-09-2026,18:00 WIB
Prediksi Skor AS Roma vs Inter Milan: Duel Raksasa dengan Rekor Sempurna
Sabtu 19-09-2026,14:23 WIB
Susunan Pemain Persebaya Vs Garudayaksa: Tanpa Rivera, Toni Jadi Kapten, dan Malik Tetap Starter
Sabtu 19-09-2026,17:00 WIB
Prediksi Skor Brighton vs Arsenal: The Gunners Waspadai Ancaman Tuan Rumah
Sabtu 19-09-2026,16:40 WIB
Prediksi Skor Sevilla vs Barcelona, Misi Lanjutkan Start Sempurna
Sabtu 19-09-2026,07:24 WIB
Barcelona Tanpa Kiper Joan Garcia Saat Hadapi Sevilla, Ini Opsi Hansi Flick
Terkini
Sabtu 19-09-2026,22:05 WIB
Profil Juara Disway Mandarin Debate & Speech Competition 2026: FORMAS Rancang Strategi dari Tiga Kota
Sabtu 19-09-2026,19:34 WIB
Deltras FC Vs PS Barito Putera, Coach Leo: Kunci Kemenangan di Psikologi Pemain
Sabtu 19-09-2026,19:06 WIB
MotoGP Austria 2026: Jorge Martin Rebut Pole Position dan Patahkan Rekor Red Bull Ring
Sabtu 19-09-2026,18:56 WIB
Tersangka Kasus Pungli Dinas ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Dunia Kena Serangan Jantung di Rutan Kejati
Sabtu 19-09-2026,18:31 WIB