Dalam keterangannya, Mendagri Tito Karnavian menyebut kebijakan tersebut bertujuan memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan berbagai agenda strategis menjelang hingga selama masa libur Lebaran.
“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN), atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan, untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” ujarnya. (*)
*) Lailatul Arifah, Peserta Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.