HARIAN DISWAY - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengingatkan para kepala daerah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gejolak sosial selama masa libur Hari Raya Idulfitri 2026.
Peringatan itu muncul setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang meminta kepala daerah tidak bepergian ke luar negeri pada periode 14–28 Maret 2026.
Dede mengatakan kebijakan tersebut perlu disikapi dengan langkah antisipatif di daerah.
“Kalau BBM sudah tinggi, otomatis pasti harga lain pun akan menyesuaikan, akan mengikuti. Itu sebabnya kepala daerah harus mengantisipasi dengan berbagai hal, salah satunya adalah kesiapan mengenai sembilan bahan pokok,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Selasa 10 Maret 2026.
Dede juga mengingatkan adanya potensi dampak dari situasi global terhadap kondisi dalam negeri.
“Ini yang disebut sebagai siaga satu dari berbagai tempat saya sudah mendengar berita itu, faktor penyebabnya adalah eskalasi yang meningkat di daerah Timur Tengah yang berakibat terhadap tadi harga minyak dunia plus ekspor-impor kita yang kemungkinan juga akan terjadi hambatan,” katanya.
BACA JUGA:Harga Minyak Tembus 100 Dolar per Barel, Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan Harga
BACA JUGA:Harga Minyak Naik, Purbaya Buka Opsi Penghematan Anggaran MBG
Selain faktor geopolitik, Dede turut menyoroti kondisi fiskal nasional setelah muncul pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait defisit APBN yang hampir mencapai Rp100 triliun. Di saat bersamaan, nilai ekspor disebut mengalami penurunan sementara impor migas meningkat.
“Itu sebabnya efisiensi pasti harus tetap dilakukan dan itu tadi untuk menjaga efisiensi ini ada kaitannya dengan keresahan masyarakat. Nah inilah tugas pemerintah siapapun juga untuk bisa menjelaskan kepada publik,” ujar politikus Partai Demokrat tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai periode Lebaran tidak hanya berkaitan dengan aktivitas keagamaan. Tetapi juga mencakup berbagai persoalan lain seperti keamanan, ekonomi, dan pelayanan publik.
“Prinsip dasar kenapa seorang kepala daerah harus berada saat lebaran, dia harus melakukan controlling terhadap daerahnya,” kata Rifqi.
Larangan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026.
BACA JUGA:Antisipasi Krisis Energi Global, Pemerintah Bangun Storage Minyak Raksasa di Sumatra
BACA JUGA:Pasokan Minyak dari Timteng Terhenti, Indonesia Punya Cadangan BBM Selama 1-2 Bulan ke Depan