Gus Tom dan Gus Puja Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Makam Winongan

Kamis 12-03-2026,14:31 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Dua tokoh agama, Muhammad Su'ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma, harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan 15 hari penjara dalam kasus perusakan makam di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kabupaten Pasuruan.

Ketua majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang yang digelar pada Rabu sore, 11 Maret 2026 . Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 7 bulan penjara.

Ada beberapa alasan kuat yang membuat hakim memberikan keringanan bagi kedua terdakwa. Sikap kooperatif keduanya selama persidangan menjadi pertimbangan utama. Mereka dinilai tidak berbelit-belit dan mengikuti proses hukum dengan baik.

Hakim juga mencatat bahwa kedua terdakwa memiliki latar belakang sosial yang baik dan belum pernah dihukum sebelumnya. Fakta lain yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa Gus Tom dan Gus Puja datang ke lokasi hanya sebagai undangan, sehingga tidak terbukti merencanakan atau memimpin perusakan tersebut.

Tim kuasa hukum kedua terdakwa, Ainun Na'im, menjelaskan bahwa meski divonis penjara, kliennya diperkirakan akan segera menghirup udara bebas. Hal ini dikarenakan masa penahanan yang sudah mereka jalani selama proses hukum berlangsung hampir menyamai total vonis hakim.

"Jika dihitung, Gus Tom sudah menjalani sekitar 5 bulan 10 hari. Sementara Gus Puja 5 bulan 7 hari. Artinya, tinggal sisa beberapa hari saja sampai mereka benar-benar bebas," jelas Ainun Na'im usai sidang.

Kasus yang sempat menyedot perhatian warga Kabupaten Pasuruan ini bermula dari aksi perusakan makam yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang, termasuk kedua terdakwa. Peristiwa tersebut memicu kontroversi dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Meski vonis terbilang ringan, tim hukum tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan. Mereka menyatakan masih akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

"Kami masih berembuk. Semua langkah hukum selanjutnya tergantung pada hasil diskusi kami dengan Gus Tom dan Gus Puja," tambah Ainun Na'im.

Putusan ini diharapkan bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri di masa mendatang. Proses hukum yang adil dan transparan harus tetap dijunjung tinggi dalam menyelesaikan setiap permasalahan.

Masyarakat Winongan dan sekitarnya pun menanti kepastian hukum dari kasus ini. Dengan vonis yang telah dijatuhkan, diharapkan tidak ada lagi gejolak di masyarakat dan semua pihak dapat menerima putusan dengan lapang dada.

Kasus perusakan makam ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum, sekecil apapun, harus dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan. Keadilan harus ditegakkan tanpa memandang status sosial atau latar belakang seseorang. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. 

Kategori :