Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, hingga Direktur Utama PT Karabha Digdaya—anak perusahaan Kementerian Keuangan—sebagai tersangka.
BACA JUGA:Koruptor Lagi dan Lagi Ditangkapi Aparat KPK: Wajah Teori Anomie
BACA JUGA:KPK Lelang 25 Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp26,2 Miliar Melalui Sistem Daring
OTT ketujuh diumumkan pada 3 Maret 2026 atau saat bulan Ramadan ketika KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Terakhir, pada 10 Maret 2026, KPK juga menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.
Rangkaian OTT tersebut menunjukkan upaya berkelanjutan lembaga antirasuah dalam menindak praktik korupsi di berbagai sektor pemerintahan, termasuk di tingkat daerah. (*)