BAPT, Himpsi, dan Negara: Arsitektur Baru Pengelolaan Profesi Psikologi

Selasa 17-03-2026,16:34 WIB
Oleh: Suryanto*

Di tengah dinamika tersebut, Keputusan Menteri Nomor 36/M/KEP/2026 memperkenalkan peran penting Balai Asesmen Pendidikan Tinggi (BAPT). Balai itu dibentuk melalui Keputusan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Asesmen Pendidikan Tinggi sebagai unit pelaksana teknis di bidang layanan asesmen pendidikan tinggi. 

Kehadiran BAPT menandai peran negara yang lebih tegas dalam pengelolaan mutu dan perizinan profesi.

Sebagai unit pelaksana teknis, BAPT memiliki fungsi strategis, mulai penyusunan dan pelaksanaan asesmen, pengelolaan kemitraan dan sertifikasi, hingga pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. 

Dalam konteks profesi psikologi, BAPT berperan sebagai lembaga negara yang menetapkan penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan surat izin layanan psikologi (SILP).

Mekanismenya kini lebih terstruktur. Pengajuan izin pertama dilakukan oleh perguruan tinggi melalui Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) kepada BAPT. Setelah proses verifikasi dan validasi, BAPT menerbitkan SILP. 

Proses serupa berlaku untuk perpanjangan izin, sedangkan pencabutan dilakukan setelah adanya pencabutan surat tanda registrasi yang sah dari HIMPSI. Dengan skema itu, pengelolaan profesi psikologi tidak lagi hanya berbasis relasi internal profesi, tetapi berada dalam satu sistem yang melibatkan negara secara formal.

UNDANG-UNDANG KESEHATAN BUKAN ANCAMAN

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi merupakan undang-undang khusus yang secara spesifik mengatur dunia psikologi. 

Dalam prinsip hukum dikenal asas lex specialis derogat legi generali, yakni aturan khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Karena itu, keberadaan undang-undang tersebut tidak dapat dikesampingkan oleh Undang-Undang Kesehatan.

Dengan demikian, tidak terjadi pengalihan kewenangan pendidikan maupun praktik psikologi ke Kementerian Kesehatan. Penempatan psikologi dalam rumpun kesehatan justru mencerminkan pengakuan negara atas pentingnya kesehatan mental. 

Tantangan ke depan bukan pada tarik-menarik kewenangan, kuatan-kuatan dalam membuat pengaruh ke kementerian, melainkan pada penguatan koordinasi lintas kementerian dan sosialisasi kebijakan yang konsisten, agar komunitas psikologi memperoleh kepastian, rasa aman, dan kejelasan peran dalam menjalankan profesinya secara profesional dan bertanggung jawab. (*)

*) Suryanto, guru besar psikologi sosial, Universitas Airlangga, dan mantan ketua AP2TPI (2020-2021). 

 

Kategori :