Menagih Upeti sembari Memelihara Teror

Sabtu 04-04-2026,14:33 WIB
Oleh: Azky Zidane Qoimul Haq*

HAM: REM DARURAT ATAS KESEWENANG-WENANGAN

Lantaran sejarah manusia berkelindan dengan praktik kekerasan yang dilegalkan kekuasaan, lahirlah gagasan tentang hak asasi manusia (HAM). Ide itu berangkat dari kesadaran bahwa setiap manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya hanya karena ia manusia. 

Hak tersebut bersifat universal dan tidak boleh direnggut negara maupun kekuatan apa pun. Pasca-katastropi kemanusiaan abad ke-20, komunitas internasional sepakat membangun jaring pengaman HAM, termasuk melalui pembentukan berbagai institusi negara yang bertugas menjaga dan menegakkan prinsip-prinsip tersebut. 

Itulah materialisasi gairah manusia lain yang harus sama gandrungnya untuk membendung hasrat destruktif umat manusia lainnya.

Di Indonesia, ide tersebut baru dijelmakan secara legal-formal sebagai suatu institusi negara sejak 1999. Tidak tanggung-tanggung, Indonesia langsung meratifikasi berbagai konvensi HAM internasional, termasuk ICCPR, ICESCR, CRC, CEDAW, dsb. Itu menunjukkan komitmen besar terhadap tegaknya HAM di Indonesia. 

Tidak hanya untuk bereaksi manakala terjadi pelanggaran HAM, tetapi juga untuk memasang jaring preventif agar pelanggaran tersebut tidak terwujud. Hal itu dirambati kemampuan untuk membaca potensi ancaman, melindungi kelompok rentan, serta memastikan bahwa kekerasan terhadap warga tidak terjadi sejak awal. 

Dengan kata lain, institusi HAM harus menjadi penjaga aktif yang memastikan prinsip-prinsip kemanusiaan tidak hanya performatif, bahkan simbolis, dalam praktik bernegara.

IRONI KEMENTERIAN BARU DAN TEROR YANG MENGHANTUI

Dalam badan pemerintahan rezim Prabowo-Gibran, komitmen terhadap HAM tampaknya mendapatkan aksentuasi lebih. ”HAM” dalam akronim lama Kemenkum HAM mengejawantahkan dirinya sebagai kementerian khusus yang didedikasikan untuk mengurusi masalah HAM di Indonesia. 

Namun, ironi justru merebak bahkan sebelum usia pemerintah genap dua tahun. Ruang publik kita secara eksponensial amis oleh berbagai langgam teror dan kekerasan. Bukan, bukan terhadap musuh politik saja. 

Mulai ketua BEM, pemengaruh (influencer), jurnalis, hingga aktivis HAM seperti Andrie Yunus belakangan ini pun tidak bisa terelak dari hantu teror tersebut.

Saban kali peristiwa semacam itu pecah, galibnya, gelagat yang datang dari Kementerian HAM hanyalah kecaman-kecaman retoris yang bertele-tele. Sikap itu lebih terlihat sebagai usaha menjaga citra agar aman dari badai reshuffle ketimbang benar-benar menjaga keamanan warganya. 

Dalam persoalan kebebasan berpendapat, jika memang negara bersikukuh bahwa pelaku kekerasan dan teror terhadap aktivis bukanlah buah ”tangan” mereka, kenapa begitu susahnya negara mencegah hal itu terjadi? 

Kalau memang demikian, negara harus malu atas hebatnya kemampuan seorang peneror –bukan negara– yang tidak menadah uang pajak (upeti) dari 280 juta lebih warga Indonesia, tetapi mampu untuk menguntit, memperoleh akses informasi, dan melakukan koordinasi sistematis guna melakukan percobaan pembunuhan terhadap mereka yang aktif di ruang publik.

ABSURDITAS ”OKNUM” DAN PAJAK YANG DIKHIANATI

Nahasnya, dalam kasus Andrie Yunus, aroma bangkai keterlibatan aktor negara sulit ditutupi, bahkan telah terbukti, pelakunya merupakan peranti intelijen negara. Sungguh tidak tahu malu! Tidak peduli dengan istilah ”oknum” –sebuah eufemisme usang peninggalan Orde Baru yang fungsi sebenarnya hanyalah sabun cuci tangan negara. 

Kategori :